Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan mengatakan, laporannya itu sudah diterima polisi.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar Johnson di Bareskrim, Senin.
Laporan itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: 2 Anggota Polri Disebut Minta Izin ke Ketua RT untuk Olah TKP di Rumah Kadiv Propam
Johnson menjelaskan, polisi tidak menerima laporan atas dugaan pencurian dan peretasan.
Pasalnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata dia.
Selain itu, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut mendatangi Irjen Ferdy Sambo di hari yang sama atau Selasa malam.
"Iya sudah. Sudah mendatangi. Jam 8 (malam)," ujar Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto saat dihubungi, Senin malam.
Albertus mengatakan, Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto dan Komisioner Poengky Indarti yang mendatangi rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kedatangan Kompolnas ke rumah dinas polisi bintang dua itu untuk mengawasi penyelidikan polisi yang sedang berlangsung sejak kasus tersebut mencuat ke publik beberapa waktu lalu.
"Sudah direncanakan sebetulnya. Kita sebetulnya pengawas kebetulan kita dapat informasi sesuai dengan schedule bahwa tim penyidik ke TKP," kata Albertus.
"Kompolnas tidak punya kewenangan menyidik, tapi sekarang kita tim untuk pengawasan. Kepentingan kita yang di sana akan kita awasi langsung, apakah ada kejanggalan, sehingga bisa langsung interaksi dengan penyidik," sambung dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.