Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Tangkap 4 Pelaku Terkait Peredaran Narkoba, 39 Kg Ganja Disita

Kompas.com - 20/07/2022, 11:55 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat tersangka berinisial JI (21), AD (19), BM (19), dan FS (25) terkait peredaran narkoba seberat 39 kilogram.

Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Uunit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD, BM, dan FS," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022).

Sarly mengatakan, JI berperan sebagai pemilik atau bandar narkoba, AD dan BM berperan sebagai kurir, dan FS sebagai pengedar.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut 2 Begal Rekening yang Ditangkap Juga Pengedar Narkoba

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti 39 kilogram ganja dalam bentuk 36 balok, 91 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 4.116 gram, dan satu buah timbangan digital.

Kemudian, satu unit mobil merek Toyota Avanza berwarna putih dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih.

Selain itu, sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna Crystal Green, satu ponsel merek iPhone XR warna hitam, satu buah ponsel merek iPhone 7 warna hitam, satu ponsel iPhone 6 warna gold, serta satu ponsel iPhone 11 warna ungu.

Sarly menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pendalaman informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Baca juga: BPTJ: Pembangunan Lampu Lalu Lintas di Jalan Alternatif Cibubur Tak Sesuai Prosedur

 

 

Setelah dilakukan interograsi, diketahui Jl sebagai pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang.

Jl bersama FS mengambil ganja seberat 10 kg di daerah Citeureup, Bogor, kemudian Jl bekerja sama dengan AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bentuk paket siap edar.

"Selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram," kata Sarly.

Kemudian, Jl kembali membeli ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali.

Sarly menjelaskan, JI mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor.

Baca juga: Terungkapnya Pencabulan oleh Guru Agama di SMPN Tangerang, Korban Murid Laki-Laki, Dipaksa Berhubungan saat Kegiatan Ekskul...

"Di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangerang Selatan," lanjut dia.

Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti ganja sebanyak 39 Kg itu berjumlah senilai Rp 312 juta.

"Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD (DPO)," pungkas Sarly.

Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com