Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Tetapkan Orangtua Anak yang Dirantai di Bekasi sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/07/2022, 22:11 WIB
M Chaerul Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (40) dan A (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penelantaran dan penyiksaan terhadap anaknya berinsial R (15).

"Terhadap orangtuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Hengki menuturkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan beberapa unsur yang sebelumnya telah dipertimbangkan, yakni soal penelantaran dan kekerasan yang dialami korban.

"(Orangtuanya) tidak pernah menyekolahkan anaknya di balik keterbatasan dan kekurangan anaknya," kata Hengki.

Baca juga: Orangtua yang Rantai Kaki Anak di Bekasi Jadi Tersangka

Ia menganalogikan, anak berkebutuhan khusus saja perlu mendapatkan bimbingan belajar di sekolah. Namun, P dan A malah tidak menyekolahkan R.

Selain itu, kata Hengki, saat itu kondisi gizi korban juga sangat memprihatinkan. Badan korban terlihat sangat kurus. 

"Di situlah kami terapkan pasal penelantaran anak," kata dia.

Selain ditelantarkan, korban diduga mendapatkan kekerasan fisik oleh kedua orangtuanya, sehingga mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Ia menduga, luka memar di kaki korban tersebut akibat dirantai oleh orangtuanya.

"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul. (Sehingga) korban mengalami luka berupa memar ditangan dan kaki," ujar Hengki.

Baca juga: Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Bekasi, Korban Alami Luka pada Pergelangan Tangan dan Kaki

Oleh karena itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," kata dia.

Adapun kasus penelantaran dan dugaan penyiksaan terhadap R ini terungkap setelah R kabur dari rumah dalam keadaan kaki dirantai dan kondisi kelaparan.

Bocah itu kemudian ditolong oleh tetangganya yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

Anak itu mengaku dirantai dan kerap dipukuli oleh ayah kandung dan ibu tirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com