TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga remaja ditangkap polisi karena mengeroyok seorang remaja berinisial MIH (18) hingga tewas.
Adapun ketiga pelaku berinisial D (16), ROR (17), dan MSA (14).
"Opsnal gabungan Polsek Pamulang bersama Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan mati," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).
Sarly mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Pamulang II, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel, tepatnya di depan toko frozen food Prima.
Saat itu, kata Sarly, pelaku ROR dan kawan-kawannya bertemu dengan MIH. Ketika berlari, korban terjatuh ke aspal kemudian dikeroyok ketiga pelaku.
"Dalam pengeroyokan tersebut, ROR memutarkan stik golf sampai terkena MIH di bagian bahu kiri, kemudian D mengambil sebilah besi yang dimodifikasi seperti celurit, kemudian maju menyerang ke arah MIH," jelas Sarly.
Baca juga: Kasus Brigadir J Menyeret Perceraian Ahok, Berujung Somasi terhadap Pengacara Keluarga Mendiang
Besi menyerupai celurit itu mengenai sisi kiri leher MIH. Korban kemudian terjatuh dan berusaha berdiri lagi untuk melarikan diri.
Lalu, MSA yang membawa sebilah bambu langsung menyabetkan bambu tersebut ke betis korban hingga korban terjatuh.
Setelah mengeroyok korban, ROR dan kawan-kawannya kabur dari tempat kejadian.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian membawa korban ke RSUD Tangerang Selatan guna mendapatkan pertolongan.
"Berdasarkan hasil otopsi mayat, korban meninggal akibat luka benda tajam di bagian leher sehingga mengakibatkan pendarahan," ungkap Sarly.
Polisi kemudian menangkap ketiga tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bambu dengan ukuran panjang 110 cm dan diameter 3 cm. Ada bercak kemerahan yang diduga darah di ujung bambu.
Kemudian, satu bilah besi yang dibentuk seperti celurit yang dibalut dengan lakban hitam, satu buah kaus warna hitam dengan bercak darah yang sudah mengering, dan satu buah celana jin berwarna biru dongker yang terdapat darah sudah mengering.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.