Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kebon Jeruk Tertipu Rp 529 Juta, Polisi Tangkap Perempuan yang Mengaku Pengusaha Minyak Goreng

Kompas.com - 03/08/2022, 17:49 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap wanita berinisial ES (31) yang diduga melakukan penipuan penjualan minyak goreng murah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Polsek Kebon Jeruk telah mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli minyak goreng murah," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Tergiur Minyak Goreng Murah, 12 Warga Kebon Jeruk Rugi Rp 529 Juta karena Jadi Korban Penipuan

Slamet mengatakan, ES mengaku sebagai pengusaha minyak goreng dengan izin lengkap.

ES juga mengaku memilki stok minyak goreng banyak, padahal saat itu pada akhir 2021, tengah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Pelaku mengiming-imingi para korban dengan menawarkan minyak goreng murah seharga Rp 20.000 per liter.

Saat itu, harga minyak goreng kemasan berada di angka Rp 25.000 per liter.

Warga di Jalan Batusari, Kebon Jeruk, pun tergiur mendapatkan minyak goreng murah untuk sehari-hari maupun dijual kembali.

Baca juga: Ikut Rapat Paripurna Pakai Zoom, Anggota DPRD DKI Disebut Login tapi Tidak Menyimak

Mereka membayar pelaku dengan nilai besar sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.

"Para korban yang tertarik, kemudian berbondong-bondong membeli minyak goreng kepada pelaku dengan cara menyetorkan uang mulai Rp 500.000 hingga Rp 100 juta. Total (uang yang disetor) kurang lebih transaksi ada Rp 2 miliar lebih," jelas Slamet.

Namun, akhir-akhir ini, ada beberapa korban yang tidak menerima produk minyak goreng kemasan, sesuai uang yang telah disetorkan ke pelaku.

Selain itu, para korban juga memeriksa gudang minyak goreng yang diakui pelaku sebagai miliknya, ternyata milik orang lain.

12 korban yang belum menerima produk pun mengaku merugi hingga Rp 529 juta. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca juga: Warga Pulogadung Bangun Tembok dan Tutup Akses ke Rumah Tetangga karena Kesal Sering Dicaci maki

Atas laporan tersebut, polisi pun menangkap ES beserta sejumlah barang bukti seperti bukti transfer hingga catatan pemesanan barang.

Pelaku pun disangkakan Pasal 378 KHUP junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com