JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap wanita berinisial ES (31) yang diduga melakukan penipuan penjualan minyak goreng murah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Polsek Kebon Jeruk telah mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli minyak goreng murah," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Tergiur Minyak Goreng Murah, 12 Warga Kebon Jeruk Rugi Rp 529 Juta karena Jadi Korban Penipuan
Slamet mengatakan, ES mengaku sebagai pengusaha minyak goreng dengan izin lengkap.
ES juga mengaku memilki stok minyak goreng banyak, padahal saat itu pada akhir 2021, tengah terjadi kelangkaan minyak goreng.
Pelaku mengiming-imingi para korban dengan menawarkan minyak goreng murah seharga Rp 20.000 per liter.
Saat itu, harga minyak goreng kemasan berada di angka Rp 25.000 per liter.
Warga di Jalan Batusari, Kebon Jeruk, pun tergiur mendapatkan minyak goreng murah untuk sehari-hari maupun dijual kembali.
Baca juga: Ikut Rapat Paripurna Pakai Zoom, Anggota DPRD DKI Disebut Login tapi Tidak Menyimak
Mereka membayar pelaku dengan nilai besar sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.
"Para korban yang tertarik, kemudian berbondong-bondong membeli minyak goreng kepada pelaku dengan cara menyetorkan uang mulai Rp 500.000 hingga Rp 100 juta. Total (uang yang disetor) kurang lebih transaksi ada Rp 2 miliar lebih," jelas Slamet.
Namun, akhir-akhir ini, ada beberapa korban yang tidak menerima produk minyak goreng kemasan, sesuai uang yang telah disetorkan ke pelaku.
Selain itu, para korban juga memeriksa gudang minyak goreng yang diakui pelaku sebagai miliknya, ternyata milik orang lain.
12 korban yang belum menerima produk pun mengaku merugi hingga Rp 529 juta. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.
Baca juga: Warga Pulogadung Bangun Tembok dan Tutup Akses ke Rumah Tetangga karena Kesal Sering Dicaci maki
Atas laporan tersebut, polisi pun menangkap ES beserta sejumlah barang bukti seperti bukti transfer hingga catatan pemesanan barang.
Pelaku pun disangkakan Pasal 378 KHUP junto 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.