"Perkembangannya belum bisa saya sampaikan lebih lanjut karena belum temuan yang signifikan yang bisa saya sampaikan ke media," kata Zulpan.
Baca juga: Sudah 7 Tahun Kasus Kematian Akseyna Belum Terungkap, Polisi Akui Belum Temukan Bukti Baru
Sementara itu, ayah Akseyna, Mardoto, menyayangkan jika polisi tak bisa menuntaskan kasus kematian anaknya sampai batas waktu kedaluwarsa.
Sebab, pengungkapan kasus tersebut merupakan tanggung jawab polisi.
"Jangan sampai dikatakan dari kepolisian melalui pak Zulpan itu sampai masa kedaluwarsa datang (belum terungkap kasus kematian Akseyna). Jangan sampailah, ini tanggung jawab dan utang polisi," kata Mardoto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).
Untuk itu, Mardoto berharap kasus kematian Akseyna bisa segera tuntas.
"Karena pihak polisi lebih tahu, dengan begitu polisi harus menghindari jangan sampai masuk kedaluwarsa, makanya saya berharap segera diungkap," tambah Mardoto.
Selain itu, dalam proses penyelidikan, dikatakan Mardoto, paling tidak kepolisian harus membeberkan perkembangannya kepada media.
Baca juga: Berkeberatan dengan Surat Klarifikasi Kompolnas, Ayah Akseyna: Penyelidikan Bukan Malah Mundur
Baru-baru ini, Mardoto mengaku berkeberatan setelah membaca isi surat klarifikasi penangangan dari Kompolnas yang diterimanya pada 2 Agustus 2022.
Keberatan itu disampaikan Mardoto dalam surat yang dikirimkan kembali pada 4 Agustus 2022 atas jawaban surat klarifikasi dari Kompolnas.
Salah satu poin dalam surat klarifikasi Kompolnas menyebutkan bahwa kalimat "Will not return for eternity, please don't search for existence, my apologies for everything" pada secarik kertas murni tulisan Akseyna.
Namun, menurut Mardoto, poin tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan sebelumnya, terutama mengenai tulisan tangan pada kertas yang ditemukan di kamar Akseyna.
Kata Mardoto, berdasarkan hasil analisis saksi ahli grafolog Deborah Dewi pada 22 Mei 2015, tulisan tersebut dibuat oleh dua orang dan telah dipaparkan hasilnya kepada polisi.
Kemudian, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti telah menyampaikan kepada publik setelah gelar perkara bersama Polres Metro Depok pada 29 Mei 2015.
Baca juga: 7 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Keluarga Bersurat ke Kapolri dan Pertanyakan Status Perkara
"Surat tersebut dibuat oleh dua orang. Orang pertama adalah Akseyna, sedangkan orang kedua adalah orang lain yang mencoba meniru tulisan dan tanda tangan Akseyna. Dan tanda tangan di surat tersebut dibuat oleh orang lain, bukan Akseyna," kata Mardoto dalam surat yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut, Mardoto menyoroti poin (m) yang terlampir dalam surat Kompolnas.