Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Salah Satu Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Ajukan Klemensi

Kompas.com - 10/08/2022, 22:27 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Al Fikri Hidayatullah menyerahkan empat bukti kepada majelis hakim saat sidang kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Kuasa hukum terdakwa Al Fikri Hidayatullah, Gading Nainggolan, mengatakan bahwa empat barang bukti itu berupa satu video rekaman, dua tangkapan layar (screenshot), dan pernyataan ketua umum Partai Masyumi.

"Yang pertama ada video yang isinya seperti di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Fikri berubah pikiran yang tadinya memukuli korban, setelah mendengar teriakan Islam tidak membunuh, kemudian dia berubah menjadi melindungi atau melerai," ujar Gading di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Tak Saling Kenal dan Tidak Berencana Buat Kerusuhan

Kemudian, untuk bukti kedua dan ketiga, kata Gading, merupakan bukti tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Fikri berusaha melindungi Ade Armando dari amukan massa.

Selanjutnya bukti keempat, menurut Gading, merupakan pernyataan Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani yang menyebut bahwa hanya terdakwa Marcos Iswan yang merupakan anggota partai.

"Pernyataan Ketua Umum Partai Masyumi yang menyatakan memang hanya terdakwa Marcos sebagai anggota partai dan klien kami (Fikri) tidak pernah ikut organisasi apa pun, hanya majelis saja," ungkapnya.

Baca juga: Keenam Terdakwa Akui Pukul Ade Armando di Pipi hingga Pelipis

Gading mengungkapkan, penyerahan barang bukti bertujuan untuk meminta majelis hakim meringankan hukuman terdakwa Al Fikri Hidayatullah pada sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan.

"Jadi kalau istilah hukumnya permohonan klemensi, kami berusaha untuk meringankan hukuman, bukan meminta dibebaskan," ucapnya.

Menurut Gading, permohonan klemensi atau pengampunan, menjadi satu-satunya opsi yang tepat karena bukti-bukti lain telah cukup kuat bahwa Fikri terlibat dalam pengeroyokan Ade Armando.

"Karena bukti sudah kuat, ada baiknya secara gentle mengakui, kemudian untuk meringankan yang coba kami sampaikan ke hadapan hakim, dia (Fikri) mengakui dia minta maaf dan Ade Armando menyampaikan maafnya," ucap Gading.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Polisi yang Evakuasi Ade Armando Mengira Korban Sudah Tewas Dikeroyok

"Kami berharap itu bisa meringankan juga yang dia berusaha melindungi Ade Armando," sambung dia.

Adapun keenam terdakwa mengakui terlibat dalam pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia setelah mendengar teriakan bernada provokatif sehingga mereka terpancing untuk ikut memukuli Ade Armando.

Enam terdakwa, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Ade dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi. Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com