Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok Ditahan karena Khawatir Hilangkan Bukti

Kompas.com - 10/08/2022, 20:32 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - A, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu (10/8/2022).

Ia baru diitahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Depok pada 30 Desember 2021 terkait perkara dugaan pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Depok, Mochtar Arifin mengatakan penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan tersangka A akan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok

"Tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan alat bukti," kata Arifin dalam saat dihubungi, Rabu.

Ia menuturkan, penahanan tersangka A di Lapas Kelas 1, Cilodong, Depok penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Terhadap tersangka A kami lakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan per tanggal 10-29 Agustus," ujar Arifin.

Kepada pegawai honorer, tersangka A mengaku pemotongan gaji tersebut untuk pembayaran uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

"Alasan kepada tenaga honorer pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mengapa Eks Sekretaris Dinas Damkar Depok Tak Ditahan?

Dalam perkara tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Depok memeriksa 14 pegawai Dinas Damkar Depok untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Senin (13/6/2022).

Pemeriksaan 14 orang saksi itu dilakukan sebagai pendalaman pencarian bukti baru. Sebab, negara telah mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar.

"Yang kami disebutkan tadi, karena kemudian negara hampir Rp 1,2 miliar, sehingga itu kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali," ujar Andi Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com