Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Jakarta Disebut Akan Berkurang Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Pemprov DKI Diminta Siap-siap

Kompas.com - 15/08/2022, 17:35 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta disebut bakal berkurang ketika Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara (IKN).

Hal ini dinyatakan DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-perpindahan IKN ketika menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).

"Kita akan mengalami koreksi besar dalam hal APBD. APBD kita yang sekarang Rp 80 triliun sekian, setelah tidak menjadi ibu kota, pasti koreksinya (APBD) besar," kata anggota Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Jamaludin dalam rapat tersebut, Senin.

Untuk diketahui, APBD DKI Jakarta tahun 2022 mencapai Rp 82,47 triliun.

Baca juga: Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Akan Beri Rekomendasi untuk Kekhususan Jakarta

Jamaludin kemudian mempertanyakan apakah Pemprov DKI siap mengelola pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber APBD.

Sebab, dengan berpindahnya ibu kota negara, otomatis jumlah warga di Jakarta pun akan berkurang karena banyak warga yang akan pindah ke sana, seperti aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.

Dengan demikian, kata Jamaludin, penghasilan dari pajak perseorangan seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) pun bakal menurun.

"Internalnya Jakarta sendiri ini mau ngapain? Saya minta Pemprov DKI itu semuanya prepare. Jangan sampai kebingungan ketika ibu kota negara pindah," kata dia.

Baca juga: Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Pemprov DKI, Ini Alasannya

Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Pantas Nainggolan berujar, pansus itu bertujuan agar DPRD DKI terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

"Alasannya (pembentukan pansus) supaya rakyat DKI Jakarta, diwakili DPRD, terlibat dalam pembahasan revisi UU (Nomor 29 tahun 2007). Karena statusnya (Jakarta sebagai ibu kota negara) beralih pindah ke IKN (baru)," tutur Pantas di lokasi yang sama.

Pansus ini akan membuat rekomendasi untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007p selama 6 bulan masa kerja.

Pantas menyebutkan, rekomendasi itu kemudian diberikan kepada DPR RI.

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Akan Dikibarkan di Langit Jakarta Saat HUT Ke-77 RI, Ini Rutenya

Salah satu rekomendasi yang bakal diberikan adalah tentang kekhususan Jakarta mengatur keuangan dan moneter meski tak lagi berstatus Ibu Kota Negara.

"(Contoh rekomendasi), misalnya ternyata Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan bahwa Jakarta tetap punya kekhususan," sebut Pantas.

"Walaupun kekhususannya tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan, dan lainnya," sambung dia.

Untuk diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 harus diubah setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan.

DPR RI sebelumnya sempat mempertimbangkan beberapa usulan untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, seperti memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi ke wilayah Jakarta Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com