BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menangkap empat pelaku pemalsuan oli mesin kendaraan berbagai merek di Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (25/8/2022).
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24).
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap sudah menjual oli palsu hasil produksinya hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah menjual ini (oli palsu) ke berbagai kota dan wilayah, seperti Bandung, Magelang, dan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Empat Pemalsu Oli Mesin Kendaraan Dibekuk Polisi di Bekasi Timur
Agar aksinya tak terendus aparat, para pelaku juga menjual oli palsu tersebut melalui media sosial Facebook atau melalui penjualan online.
Kendati demikian, para pelaku tersebut mengaku baru menjalani aksinya selama satu bulan dan belum mendapatkan keuntungan dari aksi kriminalnya.
"Untuk keuntungan yang telah diperoleh, menurut pemiliknya, MS, mereka baru berjalan sebulan. Jadi, baru modal awal dan mau diputar uangnya, belum menikmati hasil," kata Ridha.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu
Adapun dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, sebelas drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, satu pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.
Ridha mengatakan keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar," pungkas Ridha.
Sebagai informasi, aksi keempatnya bermula ketika si pemilik modal yakni MS, membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar berkapasitas harga Rp 3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Setelah oli yang ia beli melalui toko online tersebut sampai, para pelaku kemudian memindahkan oli tersebut ke sebuah botol oli dengan berbagai merek.
Usai memindahkan oli ke dalam berbagai botol, para tersangka juga memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.