Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjual Oli Palsu di Bekasi Pasarkan Dagangannya sampai NTB

Kompas.com - 29/08/2022, 18:12 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menangkap empat pelaku pemalsuan oli mesin kendaraan berbagai merek di Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (25/8/2022).

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (28), JST (21), S (30) dan HB (24).

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap sudah menjual oli palsu hasil produksinya hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah menjual ini (oli palsu) ke berbagai kota dan wilayah, seperti Bandung, Magelang, dan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Empat Pemalsu Oli Mesin Kendaraan Dibekuk Polisi di Bekasi Timur

Agar aksinya tak terendus aparat, para pelaku juga menjual oli palsu tersebut melalui media sosial Facebook atau melalui penjualan online.

Kendati demikian, para pelaku tersebut mengaku baru menjalani aksinya selama satu bulan dan belum mendapatkan keuntungan dari aksi kriminalnya.

"Untuk keuntungan yang telah diperoleh, menurut pemiliknya, MS, mereka baru berjalan sebulan. Jadi, baru modal awal dan mau diputar uangnya, belum menikmati hasil," kata Ridha.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oli Palsu, Produksi sejak 2017 dan Untung Rp 75 Juta Per Minggu

Adapun dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan ribuan botol oli bekas berbagai merek kemasan, sebelas drum oli besar berkapasitas 200 liter per drum, satu pompa manual, dan puluhan karung tutup botol oli kemasan dari berbagai merek.

Ridha mengatakan keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar," pungkas Ridha.

Sebagai informasi, aksi keempatnya bermula ketika si pemilik modal yakni MS, membeli sebuah oli bermerek SAE 40 dalam kemasan drum besar berkapasitas harga Rp 3,7 juta dari wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Setelah oli yang ia beli melalui toko online tersebut sampai, para pelaku kemudian memindahkan oli tersebut ke sebuah botol oli dengan berbagai merek.

Usai memindahkan oli ke dalam berbagai botol, para tersangka juga memasang kembali segel kertas timah dan tutup botolnya seakan-akan itu sebuah oli mesin baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com