Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyok Kliennya Minta Hukuman Ringan, Pengacara Singgung Luka Ade Armando dan Mahalnya Biaya RS

Kompas.com - 30/08/2022, 17:15 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando meminta hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Menanggapi pleidoi para terdakwa, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa nota pembelaan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.

Menurut Muannas, kasus pengeroyokan Ade Armando telah diketahui banyak orang. Bukti video yang menunjukkan enam terdakwa melakukan tindak kejahatan bersama-sama juga beredar luas di media sosial.

"Bahwa Pasal 170 KUHP yang menjadi alasan dakwaan itu ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, bahkan ayat berikutnya (Pasal 170 ayat 2 KUHP) menyebutkan, jika korban mengakibatkan luka berat, para pelaku dapat dijerat 9 tahun penjara," kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara, Karutan Salemba: Mereka Ditahan di Polda Metro Jaya

Atas dasar tersebut, Muannas menyayangkan jaksa hanya menuntut para terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dia mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, Ade Armando mendapatkan luka yang cukup serius, yakni cedera pada alat kelamin dan kantung kemih berdasarkan hasil rekam medis.

"Biaya perawatan di rumah sakit bahkan ditanggung sendiri oleh keluarga sampai ratusan juta rupiah," ungkap dia.

Kendati demikian, Muannas menyerahkan hukuman pidana bagi keenam terdakwa kepada majelis hakim.

"Saya menyerahkan putusan para pelaku sepenuhnya kepada hakim pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Baca juga: Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Pada sidang pleidoi, para terdakwa dan kuasa hukumnya meminta hakim menjatuhkan vonis ringan dengan berbagai pertimbangan.

Bahkan, hakim diminta membebaskan terdakwa Muhammad Bagja dari tuntutan karena terdakwa baru lulus sekolah dan merupakan tulang punggung keluarga.

Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja, mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.

 

Sementara itu, Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta kliennya divonis ringan.

Sebab, Gading mengatakan, Fikri yang mulanya ikut mengeroyok Ade Armando kemudian berubah pikiran dan melindungi Ade dari pengeroyokan.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com