Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.com - 06/09/2022, 19:18 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Adib Fachri Dili meminta majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Adib mengatakan, penuntut tetap menilai terdakwa telah lalai dalam melakukan tugas sehingga menyebabkan kebakaran. Jaksa juga menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan pegawai lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

"Intinya di replik kami tetap pada tuntutan kami, karena di dalam tuntutan tersebut sudah kami uraikan alasan-alasan kami dalam mengenakan tuntutan yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya, argumen kami sudah kami tuangkan," ujar Adib saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...

Adib mengatakan, jaksa menitikberatkan pada puluhan korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 itu mengakibatkan 49 narapidana tewas.

"Pertimbangan kami kan adanya korban jiwa, walaupun sudah ada perdamaian tapi itu tidak menghapuskan pidananya karena itu memperingan saja," kata Adib.

"Walau sudah ada perdamaian tapi tetap kami pertimbangkan. Tapi ya dengan idealnya karena ada korban jiwa, ya dua tahun (penjara)," tutur dia.

Menanggapi replik jaksa penuntut umum, kuasa Hukum terdakwa, Herman Simarmata menegaskan, tetap pada pembelaannya. "Kami tetap pada pembelaan," kata dia.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Herman meminta hakim membebaskan keempat terdakwa. Dia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar.

Herman berpandangan, unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Ia mencontohkan Pasal 359 KUHP yang didakwakan terhadap Suparto, Yoga, dan Rusmanto.

Pasal ini menyatakan, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Lalai Jalankan Tugas

Menurut Herman, ketiga terdakwa tidak pantas didakwa dengan pasal itu karena mereka hanya anggota petugas jaga yang dipimpin oleh komandan regu.

Kemudian unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dinilai tidak berdasar karena para terdakwa sudah bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Kemudian, terdakwa juga berusaha memadamkan semua sumber listrik. Saat petugas pemadam kebakaran (damkar) tiba, terdakwa Suparto juga langsung membuka pintu masuk timur sesuai instruksi.

Selanjutnya, Herman juga meminta Panahatan Butarbutar dibebaskan dari dakwaan Pasal 188 KUHP.

Pasal ini menyatakan, barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Herman mengatakan, Panahatan tidak memiliki kekuasan mutlak terkait perawatan instalasi kelistrikan di lapas.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Selain itu, kata Herman, kebakaran tersebut murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manapun. Sebab, kondisi kelistrikan di lapas sudah berusia 40 tahun dan tidak pernah ada peremajaan karena terkendala biaya operasional. 

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (20/9/202) dengan agenda pembacaan putusan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Megapolitan
Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Megapolitan
Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Megapolitan
Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Megapolitan
Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Megapolitan
Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Jualan 'Live' Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Pedagang Tanah Abang: Jualan "Live" Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Megapolitan
Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Megapolitan
Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Megapolitan
Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Megapolitan
 'Musuh' Pedagang Tanah Abang Bukan TikTok Shop, Tapi Barang Impor Murah

"Musuh" Pedagang Tanah Abang Bukan TikTok Shop, Tapi Barang Impor Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com