"Untuk kepentingan apa ke luar negeri, nanti kan ada pengawasan lebih lanjut," jelas Juno.
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Narapidana harus memenuhi beberapa syarat selama setahun masa pengawasannya, yakni penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.
Bersamaan dengan Ratu Atut, Pinangki Malasari atau yang dikenal dengan Jaksa Pinangki juga diberikan pembebasan bersyarat kemarin.
"Tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah), kami bebas bersyaratkan juga Pinanki, Mirawati, dan Desi (Ariyani)," kata Juno.
Juno menjelaskan bahwa empat orang yang diberikan bebas bersyarat kemarin adalah terpidana korupsi atau tipikor.
"Iya semua tipikor semuanya," kata dia.
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Atut menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Baca juga: Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin
Sementara itu, nama Pinangki mengemuka satu tahun terakhir setelah terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, buronan kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Jaksa Pinangki sebelumnya berstatus sebagai kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Langsung Ziarah ke Makam Ayah dan Berkumpul dengan Keluarga
Lalu, Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Mirawati menjadi perantara suap mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra dan ditahan di Lapas Anak dan Wanita Kelas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada 23 Februari 2021, Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sementara itu, Desi Ariyani adalah mantan kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan pada 26 April 2021.
Desi Ariyani dihukum karena telah terbukti memperkaya diri sendiri, antara lain Desi Aryani sebesar Rp 3,4 miliar, Fator Rachman Rp 3,6 miliar, Jarot Subana Rp 7,1 miliar, Faqih Usman Rp 8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp 47 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.