Dalam kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan lima saksi, salah satunya adalah Legal & Compliance Staffe Indodax Gibran Hawy Akbar.
Baca juga: Kisah Warga Perumahan Elite yang Tergusur Setelah Tinggal 28 Tahun
Gibran menjelaskan, pemberian penghargaan Trader of the Year 2021 kepada Indra Kenz benar adanya.
Namun, Gibran mengaku tidak begitu terlibat aktif dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Mungkin sudah dianalisis oleh tim terkait kami ya bahwa mungkin ada indikasi memang aktivitas transaksi aset crypto yang dilakukan oleh saudara Indra Kenz memang terbukti ada untungnya,” kata Gibran.
Saat JPU menegaskan, apakah dengan adanya transaksi aset crypto yang tinggi dan menguntungkan, maka Indra Kenz dinobatkan menjadi Trader of the Year 2021, Gibran menjawab tidak tahu pasti soal kebijakan tersebut.
"Makanya saya bilang ada tim terkait. Bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya untuk menjelaskan,” ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Pranenda, merasa optimistis kliennya tidak terbukti bersalah, berdasarkan pemeriksaan saksi dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo.
Sebab, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tidak ada satu pun trader yang mentransfer deposit kepada pihak Indra Kenz.
Selama melakukan transaksi di Binomo, kata dia, para trader langsung membayar melalui payment gateway, dompet digital, dan beberapa bank terkait, tidak melalui akun ataupun rekening pribadi milik Indra Kenz.
"Sangat jelas sekali dari fakta persidangan yang terungkap, tidak ada aliran satu pun ya, dari trader yang deposit ke Binomo masuk ke rekeningnya Indra Kesuma. Itu sangat jelas sekali," kata Brian.
Baca juga: Antara Gelaran Formula E yang Tak Kunjung Diaudit dan Munculnya Tuduhan Malaadministrasi...
Selain itu, menurut Brian, tuduhan profit yang didapatkan terdakwa dari para korban trading Binomo juga tidak terbukti.
"Kalau masalah keuntungan sudah jelas terbantahkan, kenapa 70 persen yang digaung-gaungkan di media sosial oleh pihak saksi korban atau pelapor itu sama sekali tidak terbukti. Sama sekali tidak terbukti di fakta persidangan yang ada," kata Brian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.