TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1,3 juta pulpen palsu asal China senilai Rp 2 miliar dimusnahkan hari ini, Kamis (8/9/2022).
Pemusnahan pulpen palsu ini dilakukan Bea Cukai, Bareskrim Mabes Polri bersama Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di PT Standardpen Industries.
Merk pulpen yang dipalsukan adalah milik PT Standardpen Industries.
Baca juga: Pemasok Pulpen Palsu Ditangkap Polisi, Barang Didapat dari China
"Jadi merek pulpen standard ini sama persis dengan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Kasubdit Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI), Ahmad Rifadi di kawasan Industri Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (8/9/2022).
PT Standardpen Industries selaku pemegang merek berhak mendapatkan perlindungan atas masuknya produk-produk ilegal atau palsu.
Jika ada yang membuat dan memproduksi merek serupa tanpa seizin pemilik HAKI, harus diproses secara hukum.
"Maka kepada kepemilikan merek standard bisa melakukan penegakkan hukum baik perdata maupun pidana," ujar Ahmad.
Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Kompol Ihram Kustarto, menyampaikan semua barang yang diduga palsu ini ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pidana dan perdata.
"Sampai saat ini masih dalam proses untuk perkara, yang sini sudah inkrah terhadap pelaku-pelaku dari BB yang dimusnahkan ini adalah pelaku barang dari impor yang prosesnya masih dalam pencarian," kata dia.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah penegahan dari Bea Cukai Surabaya pada awal 2019 hingga awal 2021.
Selain itu, pulpen palsu ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, serta adanya penindakan dari Mabes Polri di pergudangan Muara Karang dan kasus lainnya di tingkat pedagang.
Baca juga: Kesal Kerap Digosipkan, Pria di Cengkareng Cekcok dan Ancam Ibu-ibu dengan Pisau
"Jadi kalau kita hitung hari ini totalnya itu secara karton itu ada atau sekitar 1.350.000 batang lebih," ujar Project Manager PT Standardpen Industries, Marsudi.
"Estimasi kerugian itu sekitar Rp 2 miliar rupiah kerugian materilnya," imbuh dia.
Penindakan dan penyidikan Dirjen Bea dan Cukai ini dilakukan atas aduan PT Standardpen Industries melalui skema ex officio, di awali dengan pendaftaran (rekordasi) sebagai upaya pencegahan awal terhadap importir barang yang melanggar hak kekayaan intelektual yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pemusnahan pulpen palsu yang dilakukan ini sudah berkekuatan hukum.
Tindakan pemusnahan dimaksudkan untuk mencegah beredarnya pulpen palsu ini di pasaran dan melindungi konsumen dari produk palsu yang memiliki standar kualitas rendah, serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara atas pendapatan dari pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.