JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir truk berinisial AM (24) melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri yang menyuruhnya push up dan berguling di tengah jalan.
Aksi semena-mena Tajudin kepada AM terjadi di Jalan Krukut, Limo, Depok, pada Jumat (23/9/2022).
"Benar (sudah laporan). Laporan memang sudah masuk kemarin," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).
Laporan AM telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok pada 23 September 2022.
Baca juga: Amarah Wakil Ketua DPRD Depok, Suruh Sopir Truk Push-up di Jalan karena Tabrak Portal Pembatas
Zulpan mengatakan, meski telah membuat laporan, AM berencana bertemu dengan Tajudin di Mapolres Metro Depok pada Senin (26/9/2022).
Polisi akan memediasi AM dan Tajudin untuk menyelesaikan perkara yang videonya viral di media sosial itu.
"Kepada penyidik bahwa keduanya telah menyampaikan, Senin akan datang ke Polres untuk menyelesaikannya," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, penyidik mengedepankan upaya restorarive justice atau keadilan restorarif dalam menangani kasus tersebut.
"Polisi yang menentukan, kan ada mekanisme restorative justice. Apabila sudah ada kesepakatan damai, akan difasilitasi," kata Zulpan.
Baca juga: Suruh Sopir Truk Push Up di Jalan, Wakil Ketua DPRD Depok Terancam Dipecat Partai Golkar
Adapun video ketika Tajudin menyuruh sopir truk push up dan berguling-guling beredar di media sosial. Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @depokhariini.
Selain menyuruh push up, Tajudin terlihat bertolak pinggang dan mengangkat kaki kanan, lalu menginjak pundak sopir truk. Sementara itu, sopir truk terlihat pasrah mengikuti perintah.
"Saya mengklarifikasi kejadian tadi karena memang viral ya, saya secara pribadi terutama kejadian itu karena di luar batas kemampuan atau kontrol saya," kata Tajudin.
Baca juga: Penjelasan Wakil Ketua DPRD Depok yang Suruh Sopir Truk Push-up dan Berguling di Jalan
Tajudin menuturkan, sopir truk tersebut telah menabrak portal pembatas. Menurut Tajudin, kejadian truk menabrak portal sudah tiga kali terjadi meski bukan dilakukan oleh sopir yang sama.
Tajudin menuturkan, pada tiang pembatas itu terdapat peringatan batas kendaraan yang dapat melintas. Namun, sopir dinilai abai karena tetap memaksa untuk melintas.