JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau hasil reklamasi, Pulau G, tampak dipenuhi sampah organik dan non-organik yang berserakan.
Adapun sampah yang berceceran mulai dari kemasan plastik, minuman botol, minuman kaleng, kayu, hingga kain di bibir pulau.
Selain sampah, tak banyak yang bisa dilihat di pulau ini karena sudah ditumbuhi rerumputan setinggi paha orang dewasa atau sekitar 70 sentimeter.
Rerumputan itu tampak tumbuh di sepanjang pulau seluas beberapa hektar itu.
Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...
Selain itu, tampak pula pasir urukan Pulau G yang mulai terkikis oleh air laut.
Salah seorang penjaga pulau yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, kondisi Pulau G tak terurus selama kurang lebih enam tahun ke belakang.
"Udah sekian lama kan namanya pasang, angin, ombak, pasti terkikis. Kan sudah enam tahunan enggak ada kegiatan," kata dia saat ditemui Kompas.com di kawasan Pulau G, Senin (26/9/2022).
Dia menuturkan, kawasan hasil reklamasi tersebut belum dibangun hunian apa pun selain bangunan semipermanen yang ditempatinya untuk beristirahat.
"Belum, belum (tahu kapan dibangun). Ya (Pulau G) untuk permukiman itu kan dari komandan kami belum ada informasi dari kantor secara resmi," tutur dia.
Baca juga: Terkena Abrasi, Luas Pulau G Disebut Tersisa Kurang dari 2 Hektare
Untuk mencapai kawasan hasil reklamasi tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 35 menit jika angin tak bertiup kencang dan air sedang surut.
Lamanya perjalanan menuju Pulau G turut dipengaruhi akses keluar-masuk pelabuhan yang dipadati kapal-kapal nelayan berukuran 100 grosstonnage (GT) yang sedang bersandar.
Sebagai informasi Pulau G ditetapkan menjadi kawasan permukiman oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wagub Riza Patria Sebut Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G
Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Pulau G ditetapkan untuk permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.