Alasan kedua saksi ikut bermain trading Binomo ingin mendapatkan pundi-pundi rupiah yang lebih banyak sebagai tambahan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Akan tetapi, saat tiba sesi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk memberikan pernyataan dan pertanyaan, kedua saksi justru diceramahi di sidang tersebut.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Ponsel Milik Indra Kenz seperti Baru Digunakan
Hakim Rahman mengingatkan kedua saksi agar tidak perlu terlibat dalam persoalan investasi bodong seperti binary option Binomo ini lagi.
Hal ini dikarenakan, ada efek negatif jangka panjang yang bisa terjadi jika tidak bisa mengendalikan diri dengan baik terkait trading bodong ini.
“Jadi kami ini sudah orang tua ya, ini semua nggak bener ini, cara seperti ini ya, Anda berhasil satu tahun, tahun kedua bunuh diri,” kata Rahman, Senin.
“Jadi karena kamu generasi bangsa ini, jangan ikuti macam-macam seperti ingin cepat kaya, ingin dapat uang lebih,” ujar Rahman dengan nada tinggi.
Ia mengingatkan kedua saksi dan semua orang di dalam sidang untuk tidak mengikuti hal-hal yang memberikan iming-iming yang terdengar sangat menggiurkan terkait mendapatkan uang cepat, sehingga bisa membuat kaya lebih cepat.
Baca juga: 3 Alasan Ayah Vanessa Khong Berani Pinjami Indra Kenz Uang Rp 9 Miliar
“Kami mengatakan itu tidak benar semua bohong. Suatu saat Anda itu beruntung satu kali dua kali, ketiga kali Anda bisa bunuh diri, tolong jangan, bekerja dengan baik,” tegas Rahman.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz Pernah Ditegur OJK hingga Jadi Trader of The Year 2021
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Indra Kenz Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Binomo, Ini Alasannya
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. "Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.