Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main-main, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bisa Berhentikan dan Mutasi PNS yang Bermasalah…

Kompas.com - 18/10/2022, 16:31 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono telah resmi mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang lengser pada 16 Oktober 2022.

Heru yang sudah malang melintang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak puluhan tahun lalu, sebelum ditarik Presiden Joko Widodo ke Istana, mendapat sambutan meriah dari para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di DKI.

Tampak senyum merekah di wajah para ASN tersebut saat meminta berswafoto dengan Heru yang kembali “pulang ke rumah” di DKI.

Namun, mungkin sedikit dari mereka yang tahu bahwa pemerintah pusat baru saja mengeluarkan aturan yang memberikan wewenang atau kekuasaan besar terhadap Pj Gubernur tersebut.

Mereka tidak bisa main-main dan tetap harus disiplin dalam bertugas karena, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, penjabat kepala daerah bisa memberhentikan atau memutasi ASN yang bermasalah.

Baca juga: Kepada Anak Buahnya, Heru Budi: Saya Enggak Mungkin Menyakiti Hati Bapak-bapak...

Catatan Kompas.com, SE tersebut berisi dua pokok hal yang mengatur pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan poin-poin tersebut di sini:

Pertama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan izin kepada pj, pelaksana tugas (plt), maupun penjabat sementara (ps) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersandung korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.

Baca juga: Pj Gubernur Heru Budi: Buang Sampah Sembarangan, Ditayangkan di YouTube

Namun, sebut dia, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus mendapat izin Mendagri terlebih dahulu.

Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebut bahwa pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Benni dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2022).

Poin kedua, Mendagri memberikan izin kepada pj, plt, maupun ps kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian (mutasi) antardaerah maupun antarinstansi.

Dengan demikian, pj, plt, dan pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Baca juga: Heru Budi Minta Lurah di Jakarta Tak Jadikan Petugas PPSU sebagai Staf Pribadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Megapolitan
Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Megapolitan
2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

Megapolitan
Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Megapolitan
Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Megapolitan
Parkir Liar Sulit Ditertibkan, Pengamat: Masalah Konsistensi dari Aparat di Lapangan

Parkir Liar Sulit Ditertibkan, Pengamat: Masalah Konsistensi dari Aparat di Lapangan

Megapolitan
Pasang Foto Perempuan di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Jebak lalu Peras Korban

Pasang Foto Perempuan di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Jebak lalu Peras Korban

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Megapolitan
Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya

Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya

Megapolitan
Gunungan Sampah Longsor, TPA Cipayung Depok Sudah Tutup 2 Hari

Gunungan Sampah Longsor, TPA Cipayung Depok Sudah Tutup 2 Hari

Megapolitan
Soal Wacana Juru Parkir Liar Minimarket Diberi Pekerjaan, Pengamat: Lebih Baik Dijadikan Jukir Legal

Soal Wacana Juru Parkir Liar Minimarket Diberi Pekerjaan, Pengamat: Lebih Baik Dijadikan Jukir Legal

Megapolitan
Walkot Tangsel Sebut “Study Tour” ke Luar Daerah Bisa Diganti Kegiatan Sosial

Walkot Tangsel Sebut “Study Tour” ke Luar Daerah Bisa Diganti Kegiatan Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com