JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Sawah Besar tidak menemukan unsur pidana dalam kasus pemalakan dua orang juru parkir terhadap Warga Negara (WN) Jepang di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan kedua pelaku meminta uang kepada WN Jepang itu tidak disertai adanya ancaman, paksaan atau kekerasan, sehingga tidak dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Pidananya kan pemerasan tapi setelah kami melakukan gelar perkara itu tidak memenuhi unsur pemerasan karena di dalamnya pasalnya itu dibunyikan pemerasan itu adanya ancaman, paksaan atau kekerasan," ujar Bona saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Minta Duit ke Turis Asal Jepang di Sawah Besar, 2 Juru Parkir Ditangkap
Menurut Bona, WN Jepang itu memberikan uang sebesar Rp 200.000 dengan sukarela setelah kedua pelaku meminta uang kepada korban.
"Memang diminta tapi dia (korban) memberikan uang itu secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan atau ancaman," ungkap dia.
Kendati demikian, saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolsek Sawah Besar sebab pelaku berinisial DA (33) dan TS (25) dinyatakan positif narkoba.
"Kami dari Polsek Sawah Besar melakukan pengecekan urine dengan hasil positif metamfetamin," ucap Bona.
Baca juga: 2 Juru Parkir di Sawah Besar yang Palak WNA Jepang Positif Narkoba
Namun, ia mengungkapkan, akan mengajukan kedua pelaku untuk dipindahkan ke panti rehabilitasi narkoba.
"Akan kami ajukan untuk dibawa ke panti rehabilitasi narkoba dan selama proses pengajuan tersebut, kedua pelaku tetap kami amankan guna menghindari terjadi kembali hal serupa," tutur Bona.
Adapun video kedua pelaku meminta uang terhadap WN Jepang telah beredar melalui akun Instagram @info_jakartapusat.
Pemilik akun menuliskan bahwa WN Jepang itu merupakan seorang Disk Jockey (DJ) dengan nama panggung DJ Shacho.
"DJ Shacho yang beberapa waktu ini sedang berada di Indonesia, mengalami kejadian yang tak mengenakkan saat berada di kawasan Jakarta Pusat. Pasalnya, ia dan rekannya malah 'dipalak' oleh beberapa warga saat tengah berkeliling," tulis pemilik akun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.