Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD-P DKI 2022 Disahkan Lewat Pergub, F-PKS: Harus Berisi Program Darurat dan Mendesak

Kompas.com - 20/10/2022, 21:01 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengungkapkan konsekuensi jika anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun anggaran 2022 akan disahkan melalui peraturan gubernur (pergub).

Untuk diketahui, karena DPRD DKI Jakarta telat membahasnya, APBD-P tahun 2022 bakal disahkan melalui pergub dan bukan melalui peraturan daerah (perda).

Yani mengatakan konsekuensi pengesahan melalui pergub adalah program dalam APBD-P 2022 yang harus berkategori dasar dan mendesak (darsak).

Baca juga: Telat Bahas APBD-P 2022, DPRD DKI Bakal Sahkan lewat Pergub

Ketentuan kategori itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Konsekuensinya kalau (APBD-P disahkan) dengan pergub, kalau ada pergeseran-pergeseran (program dalam APBD-P), maka yang harus dilakukan adalah (program) harus termasuk kategori darsak," tutur Yani saat rapat membahas dan menyinkronisasikan Rencana Peraturan Daerah APBD-P Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/10/2022).

"Itu (program darsak masuk dalam APBD-P) seusai dengan PP Tahun 2019, pasal 69," sambung dia.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Puji Pj Heru yang Aktifkan Kembali Posko Aduan Warga

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menaati PP Nomor 12 Tahun 2019.

Yani menegaskan, jika yang termasuk dalam APBD-P 2022 merupakan program non-darsak, DPRD DKI-Pemprov DKI harus menanggung akibatnya.

"Saat kita buat aturan, kita harus sepakat pada aturan. Kalau tidak taat pada aturan konsekuensinya, kita (DPRD DKI-Pemprov DKI) semua yang akan menanggung," sebutnya.

Yani lantas mengingatkan DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI agar memasukkan program yang tergolong darsak dalam APBD-P 2022.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tinjau Rumah Warga Jatipadang di Bawah Tanggul Baswedan

"Jangan nanti (program) yang tidak dasar kemudian masuk (dalam APBD-P 2022), ini akan jadi susah kita semua," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022.

Namun, hingga Kamis ini, DPRD DKI masih menggelar rapat beragenda pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Puslabfor Polri 4 Jam Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Centre

"Pada saat ini, kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran, apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan," tutur Yani dalam rapat membahas dan menyinkronisasikan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022, Kamis.

Kata dia, karena melewati batas waktu yang ditentukan, APBD-P Tahun Anggaran 2022 bakal disahkan melalui peraturan kepala daerah (perkada).

Dalam hal ini, perkada yang akan dipakai adalah pergub.

Baca juga: Polda Metro Sebut U-Turn Jadi Salah Satu Penyebab Macet di Jakarta

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa APBD-P 2022 disahkan melalui pergub karena pembahasan APBD-P 2022 terlambat.

Saat ditanya mengapa pembahasan APBD-P 2022 ini terlambat, Mujiyono mengaku tak mengetahuinya.

Menurut dia, pihak yang mengetahui alasan keterlambatan pembahasan ini adalah pimpinan DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com