JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lagi-lagi terancam tak terlaksana usai pembahasan anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBD-P) 2022 telat dibahas.
Terkini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta terancam tak bisa meneruskan proses perizinan penyediaan sistem air bersih.
Baca juga: Tingkat Kebocoran Pipa Air Minum di Jakarta Tinggi, PAM Jaya Bakal Revitalisasi
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko.
Mulanya, ia mengaku jajarannya mengusulkan anggaran untuk proses perizinan penyediaan jaringan infrastruktur air bersih di sejumlah rumah susun (rusun) dalam APBD-P 2022.
"Untuk kegiatan baru di-APBD-P (2022) memang ada (yang diusulkan)," ucap Sarjoko di Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
"(Programnya) untuk menyelesaikan perizinan penyediaan jaringan infrastruktur air bersih di rusun-rusun, yang kami usulkan dalam APBD-P (2022) itu ya," sambung dia.
Untuk program tersebut, DPRKP DKI Jakarta bekerja sama dengan PAM Jaya.
Baca juga: PAM Jaya: Cakupan Air Minum di Jakarta Baru 58,8 Persen
Anggaran yang diusulkan DPRKP DKI-PAM Jaya untuk program itu di dalam APBD-P 2022 disebut sekitar Rp 22 miliar.
"Yang ini, kami sama-sama dengan PAM Jaya itu butuh Rp 22 miliar sekian. Itu sebagian dibiayai oleh PAM Jaya, sebagian dari APBD-P (2022)," ucap dia.
Kata Sarjoko, meski DPRKP tak bisa meneruskan proses perizinan penyediaan jaringan infrastruktur air bersih di sejumlah rusun itu, PAM Jaya akan menyelesaikan penyediaan jaringan tersebut.
Baca juga: Pembangunan Rusun di Pondok Labu Bakal Telan Dana Rp 375 Miliar dari APBD
Ia menegaskan, jajarannya bakal mengusulkan proses perizinan penyediaan tersebut dalam rancangan APBD 2023.
"Yang tidak disetujui di APBD-P, nanti diusulkan di APBD 2023," ucap dia.
Untuk diketahui, selain program DPRKP DKI, rencana Pemprov DKI melalui PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga terhambat karena pembahasan APBD-P 2022 terhambat.
Akibat keterlambatan itu, Pemprov DKI tak bisa mengajukan perubahan struktur anggaran, kecuali yang sifatnya dasar dan mendesak.
Baca juga: Rasa Syukur Wahid di Tengah Musibah Kebakaran di Tambora, Keluarganya Selamat dari Maut
Alhasil, Pemprov DKI belum bisa menggelontorkan dana untuk kepentingan mengakuisisi PT KCI, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengoperasikan KRL Commuter Line Jabodetabek.