Pertemuan tersebut juga melibatkan agen penyewa unit untuk membahas soal larangan "staycation" harian untuk mencegah prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di unit Apartemen Kalibata City.
"Upaya melarang penyewaan untuk apartemen secara harian di mana menjadi celah untuk orang berbuat kejahatan, prostitusi dan peredaran narkoba dan lainnya," ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pancoran Kompol Rudiyanto dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Selain melarang sewa harian, polisi juga akan berpatroli dengan berjalan kaki di lingkungan apartemen Kalibata City.
Baca juga: Pengelola Apartemen Kalibata City Akui Masih Ada yang Sewa Unit Harian, tapi Langsung Ketahuan
Dengan demikian, polisi bisa segera bertindak apabila menemukan penghuni atau tamu yang mencurigakan.
Namun, polisi mengakui tidak bisa sendirian untuk mencegah prostitusi dan peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City.
Butuh kerjasama menyeluruh dengan pihak manajemen, sekuriti, para pedagang di ruko, hingga seluruh penghuni apartemen.
Rudiyanto mengimbau kepada warga atau penguni Apartemen Kalibata City yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan untuk bisa melapor ke Polsek Pancoran.
Aduan itu bisa disampaikan melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor: 082122085500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.