Meskipun alasan utama menolak relokasi makam bukanlah karena makam Syekh Buyut Jenggot adalah cagar budaya, tetapi warga akan melakukan tim pembanding dalam penetapan keputusan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan melalui surat Nomor: 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Syekh Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya pada 25 Oktober 2022.
Dirjen Kebudayaan menyebutkan, Makam Syekh Buyut Jenggot tidak dinobatkan sebagai cagar budaya karena tidak memenuhi kriteria yang ada di dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Makam Syekh Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya
Adapun beberapa kriteria cagar budaya yang dimuat dalam pasal tersebut yakni berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah.
Selain itu, juga dalam aspek ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Baca juga: Tolak Relokasi Makam Syekh Buyut Jenggot di Tangerang, Massa Lakukan Aksi Kubur Diri
Menanggapi putusan tersebut, Marsel menyampaikan, warga telah mengirimkan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk menindaklanjuti lebih jauh.
Pengajuan tim pembanding ini merupakan protes warga karena mereka tak dilibatkan dalam kajian yang dilakukan Dirjen Kebudayaan.
Baik itu sekadar dimintai keterangan, ditinjau area makam yang bersangkutan, pengambilan sampel dan lain sebagainya.
Baca juga: Bocah 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan pada Radius 200 Meter
Warga curiga ada kecurangan atau indikasi tidak benar dalam kajian penetapan cagar budaya Makam Syekh Buyut Jenggot tersebut.
"Kami menduga itu terjadi, pada saat mereka melakukan kajian mereka menyatakan dengan tegas ada satu benteng yang dibangun dengan menggunakan kapur, tidak menggunakan semen, artinya ini sudah di atas kisaran 1800 tahun yang lalu, di abad 18," ucap dia.
Selain itu, sejarah mengenai makam Syekh Buyut Jenggot ini sudah terbangun di masyarakat sejak ratusan tahun lalu.
Makam itu juga sudah menjadi bagian dari kearifan lokal karena ritual ziarah yang dilakukan masyakarat sekitar bahkan masyarakat di luar Pulau Jawa.
Dengan begitu, ia menegaskan, seharusnya kriteria-kriteria makam tersebut menjadi cagar budaya bisa terpenuhi.
Sampai Senin malam, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tak kunjung keluar untuk berdiskusi dan menemui massa aksi.
Hal itu membuat demonstran merasa sangat kecewa sekali.
"Jangankan persoalan hari ini, persoalan-persoalan sebelumnya yang kami sampaikan tidak pernah pak wali kota menunjukkan bahwa dia adalah seorang pemimpin," ucap Marsel dengan nada kesal yang diikuti teriakan amarah demonstran lainnya.
Baca juga: Saat Kekacauan Festival Berdendang Bergoyang Diusut Polisi...
Menurut Marsel, sikap Arief tidak menunjukkan niat baik terutama dalam bentuk kepedulian terhadap warganya.
"Pak wali kota menunjukkan bahwa dia bukanlah seorang pemimpin, sehingga tidak mau menemui masyarakat yang menyampaikan aspirasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.