Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tegaskan Aturan WFH Saat Cuaca Ekstrem Hanya Bersifat Imbauan

Kompas.com - 07/11/2022, 19:44 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar warga bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ketika terjadi cuaca ekstrem.

Namun, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Haji menegaskan imbauan WFH saat cuaca ekstrem belum menjadi sebuah aturan tertulis.

"Sifatnya imbauan. Aturan tertulis kan belum dikeluarin sama pak Pj Gubernur. Beliau menyampaikan secara lisan," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (7/11/2022).

Kendati demikian, imbauan ini telah dikatakatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebanyak dua kali.

Baca juga: Potensi Cuaca Ekstrem sampai Februari 2023, Pemprov DKI Tak Bikin Aturan WFH

Imbauan pertama diberikan oleh Heru saat memberikan arahan usai dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Adapun imbauan yang kedua, disampaikannya dalam apel gabungan penanganan kemacetan lalu lintas Provinsi DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Namun, Isnawa mengatakan, kebijakan WFH itu dikembalikan ke aturan kantor masing-masing.

"Kalau saya peribadi menyikapinya yang tahu kebutuhan WFH atau enggak adalah para pelaku usaha, para pimpinan-pimpinan perusahaan karena ini terkait dengan beban kerja," kata Isnawa.

Baca juga: Kepala BPBD DKI: Cuaca Ekstrem Berpotensi sampai Januari-Februari 2023

Isnawa mengatakan, BPBD DKI akan rutin mengingatkan potensi adanya cuaca ekstrem hingga informasi pohon tumbang di Ibu Kota.

Masyarakat bisa melihat peringatan cuaca ekstrem itu melalui akun media sosial BPBD DKI.

"Kami rutin, setiap berapa jam, setiap hari, kami rutin menginfokan berdasarkan rilis BMKG. Jadi setiap hari ada," ujar Isnawa.

Hanya bersifat opsional

Sebelumnya, Heru meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyampaikan imbauan kepada masyarakat perihal kondisi cuaca yang memburuk.

Jika cuaca buruk ini sampai menyebabkan genangan dan banjir serta kemacetan, opsi pekerja untuk WFH bisa dipilih.

Baca juga: 9 Nyawa Terenggut Imbas Cuaca Ekstrem di Kota Bogor, Warga Diminta Tetap Waspada hingga Akhir Tahun

Namun, Heru memastikan kebijakan WFH hanya sebatas imbauan. Keputusan itu dikembalikan pada perusahaan atau instansi untuk diterapkan kepada para pekerja.

"Itu kan imbauan WFH berkaitan dengan cuaca ekstrem, itu diserahkan kepada masing-masing gedung. Sifatnya imbauan saja. Tidak ada surat edaran, tidak ada instruksi," kata Heru, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan telah menerima informasi dari pihak swasta yang menerapkan WFH setiap Jumat.

Baca juga: Soal Pekerja Boleh WFH Saat Cuaca Ekstrem, BPBD DKI: Kembali ke Aturan Kantor Masing-masing

Mekanisme aturan WFH itu pun diserahkan kepada manajemen instansi atau perusahaan masing-masing agar tidak mengganggu produktivitas maupun ritme kerja.

"Kita serahkan kepada mekanisme di lapangan supaya tidak mengganggu kinerja mereka, tidak terganggu juga proses ekonomi," ujarnya.

(Kompas.com: Nirmalla Maulana Achmad/TribunJakarta.com: Nur Indah Farrah Audina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com