Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Panjang Pembunuhan Kucing di Matraman, Pelaku Kesal Rumahnya Kotoran, Kini Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 08/11/2022, 08:06 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan DS (47) yang mengepruk tubuh seekor kucing dengan paving block kini berbuntut panjang.

Pria itu kini tengah diperiksa oleh kepolisian akibat tindakan kejinya. Tak sekadar menganiaya, aksi DS bahkan menyebabkan kucing peliharaan milik seorang warga mati.

Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno menyebut, tindakan DS dilatarbelakangi perasaan kesal karena banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.

"Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing," ujar Seno ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Pria yang Kepruk Kucing di Matraman Bisa Jadi Tersangka, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

Berawal dari medsos

Adapun kejadian ini bermula dari unggahan di media sosial Instagram.

Dalam unggahan akun @beritamatraman, terlihat sebuah video seekor kucing berwarna putih-oranye tergeletak tak bernyawa di depan sebuah rumah.

Selain banyak darah, ada satu buah paving block yang diduga digunakan oleh DS untuk menghantam tubuh kucing tersebut.

"Seekor kucing mati mengenaskan diduga dilempar batu oleh seseorang di Jalan Kayumanis 3, Kelurahan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur," demikian keterangan unggahan akun tersebut.

Masih dalam keterangan unggahannya, akun tersebut turut menandai akun Instagram Polsek Matraman.

Baca juga: Pria yang Kepruk Kucing di Matraman Menyerahkan Diri Usai Dilaporkan, tapi Tak Ditahan

Polisi yang mendapat laporan tersebut, kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku menyerahkan diri

Seno menjelaskan, usai pihaknya mengecek kejadian dan menerima laporan sang pemilik kucing, pelaku justru datang ke Polsek Matraman.


"Terlapor sudah datang ke Polsek tadi pagi, inisiatif sendiri," sebut Seno.

Meski DS menyerahkan diri, namun pihak Polsek Matraman tak mau berbuat lunak.

Seno menyatakan, pihaknya akan tetap memproses laporan pemilik kucing. Untuk sementara, pelaku masih dikenai sanksi wajib lapor.

Sanksi itu diberikan hingga perkara penganiayaan kucing itu selesai.

Baca juga: Kepruk Kucing Pakai Paving Block, Seorang Pria di Matraman Dilaporkan ke Polisi

"(Sanksi) wajib lapor, satu minggu dua kali sampai perkara selesai. Intinya orangnya (terlapor) sudah datang ke Polsek, mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Bisa jadi tersangka

Seno menyebut, proses pemeriksaan DS yang terus berjalan, tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka.

Terlebih, DS telah mengakui perbuatannya bahwa dia mengepruk kucing.

"Nanti, (penetapan tersangka) kalau alat buktinya cukup. Nanti ada hasil visumnya, nanti ada keterangan saksi-saksi. Setelah kami bisa jelaskan, ditetapkan tersangka," tegasnya.

Apabila ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akan dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Seno menjelaskan, penetapan tersangka tidak akan dilakukan sembarangan. Polisi hingga kini terus memeriksa keterangan apa yang disampaikan oleh terlapor.

"Iya (ada prosedurnya). Masih akan didalami, sementara ini masih pemeriksaan terlapor," kata Seno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com