JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi memberikan pandangannya terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 saat paripurna legislatif Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Terdapat beberapa pandangan fraksi yang tergolong menarik perhatian seperti permintaan soal kejelasan penyelenggaraan Formula E 2022, permintaan pembangunan kembali sumur resapan atau drainase vertikal, hingga pemerataan sekolah negeri di Ibu Kota.
Baca juga: F-PSI DPRD Nilai Pemprov DKI Lamban Susun Rancangan APBD 2023
Seluruh permintaan ini disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta kembali membuat sumur resapan atau drainase vertikal.
Hal itu disampaikan perwakilan Fraksi PKS DPRD DKI Abdul Aziz saat rapat paripurna.
Ia meminta Pemprov DKI membangun sumur resapan di daerah tertentu.
Baca juga: RAPBD 2023 DKI Senilai Rp 82,54 Triliun, Naik 0,09 Persen dari APBD 2022
Dalam hal ini, sumur resapan dinilai harus dibangun di kawasan terendah di lima kawasan administrasi se-Ibu Kota.
Selain sumur resapan, Pemprov DKI juga disebut harus memperbanyak daerah resapan air atau lubang biopori.
"(Pemprov DKI agar) memperbanyak daerah resapan air yang terhubung dengan saluran air," ujar dia.
Aziz menilai, instalasi sumur vertikal dan resapan air efektif mempercepat surutnya banjir di Ibu Kota.
"Sumur resapan dalam yang dibangun bersama dengan lubang biopori selama ini cukup efektiif dalam mengurangi banjir dan mempercepat surutnya genangan," tutur Aziz.
Baca juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp 8,5 Triliun dalam RAPBD 2023 untuk Tangani Kemacetan
Sementara itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta kejelasan laporan pertanggungjawaban dari Pemprov DKI terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E 2022 Jakarta.
"Kami perjuangkan dari awal Fraksi PSI adalah meminta kejelasan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E, walaupun memang kami paham ini bukan pada masa tanggung jawab Pj Gubernur (Heru Budi Hartono)," kata Idris.
"Tetapi mengingat masih ada dua tahun pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh Jakarta," imbuh Idris.
Tanggung jawab yang dimaksud terkait transparansi perhitungan biaya pengeluaran dan pendapatan dari penyelenggaraan Formula E 2022.
Baca juga: Saat Heru Budi Serahkan Sepenuhnya Kelanjutan Formula E Jakarta ke Jakpro...