Siti semula beranggapan, ia tetap akan menerima pembayaran ganti rugi karena adanya kesepakatan dalam pertemuan dengan pemerintah.
Ia menyebut, dalam pertemuan itu, warga yang tak mempunyai sertifikat dijanjikan mendapat kompensasi sesuai harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Meski nilai ganti ruginya lebih kecil daripada warga yang memiliki sertifikat, namun Siti mengaku bisa menerima tawaran pemerintah itu.
"Per meter itu kalau enggak salah (NJOP) Rp 4,6 juta. Kami sudah terima dengan nilai itu," kata Siti.
Adapun rata-rata nilai ganti rugi bidang lahan dan bangunan yang diterima warga pemilik sertifikat mencapai Rp 9 juta per meter persegi.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi/Kompas.id: Fransiskus Wisnu Wardhana Dany)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.