JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun 2023.
Desakan tersebut disampaikan oleh massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Buruh Demo di Balai Kota DKI Hari Ini, Minta UMP 2023 Naik Minimal 13 Persen
"Kami dengar bahwa katanya UMP akan ditetapkan dengan menggunakan rumusan dari PP 36 dan tentunya hari ini kami menyatakan menolak dengan rumusan itu," ujar Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso di depan Gedung Balai Kota DKI, Kamis.
Winarso mengatakan alasannya mendesak Pemprov DKI tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menetapkan UMP DKI tahun 2023 karena rumusan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta.
"Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ungkap dia.
Pada aksi unjuk rasa kali ini, salah satu tuntutan buruh adalah mendesak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 minimal 13 persen.
Baca juga: Massa Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid sampai Penetapan UMP 2023
"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Winarso.
Ia menilai, desakan kenaikan UMP DKI telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.
Menurut dia, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik setelah melewati fase sulit selama pandemi Covid-19 dua tahun lalu.
Atas dasar tersebut, massa buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP di tahun 2023.
"Angka realistis UMP DKI sesungguhnya itu di tahun 2022 saja Rp 5,3 juta, dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juta itulah yang akhirnya diputuskan," kata Winarso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.