JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak sehubungan dengan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diduga akan dilakukan sejumlah perusahaan di ibu kota.
Winarso mengaku mendapat informasi soal rencana PHK massal ini langsung dari sejumlah pekerja di ibu kota.
Ia pun berharap, Pemprov DKI dapat berkoordinasi dengan pimpinan buruh untuk membahas masalah ini.
"Kami meminta kepada Pemprov DKI agar ada komunikasi dengan pimpinan buruh yang ada di DKI Jakarta, terutama dengan isu adanya PHK besar-besaran terkait dengan opini yang dibangun, yaitu resesi global," kata Winarso saat unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Demo di Depan Balai Kota DKI, Buruh Desak Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
Winarso mengungkapkan, berdasarkan informasi dari beberapa buruh, mereka mendapatkan ancaman PHK dari tempat mereka bekerja dengan alasan resesi global, yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023 mendatang.
"Kami melihat ada aspirasi dari anggota kami yang memang pimpinan perusahaannya akan mengurangi karyawan karena alasan resesi global," ucap Winarso.
Namun, Winarso menilai alasan sejumlah perusahaan itu tak relevan karena Indonesia diprediksi tidak akan menjadi salah satu negara yang akan jatuh ke jurang resesi.
"Justru kami tidak melihat Indonesia akan mengalami resesi, kami melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat positif," sambung dia.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Buruh Tolak PHK Massal dengan Alasan Resesi Global
Winarso menilai, ancaman pimpinan perusahaan itu justru sebagai bentuk keserakahan para pengusaha yang hanya ingin mengambil kesempatan resesi global untuk meraup profit sebesar-besarnya.
Atas dasar tersebut, salah satu tuntutan yang disuarakan dalam demo KSPI hari ini adalah menolak pemutusan PHK massal dengan ancaman resesi global.
"Kami mengecam keras dan menolak ketika kami diancam PHK secara besar-besaran dengan alasan resesi global," tutur Winarso.
Selain itu, KSPI juga menuntut Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan upah minimal 13 persen pada 2023 mendatang.
Baca juga: Buruh Desak Pemprov DKI Tidak Gunakan PP 36 Tahun 2021 untuk Tetapkan UMP 2023
Buruh meminta Heru tidak menggunakan aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja dalam merumuskan besaran UMP, melainkan menggunakan aturan lama yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.