Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz Dibatasi untuk Antisipasi Keributan

Kompas.com - 14/11/2022, 15:12 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengunjung sidang putusan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz di PN Tangerang dibatasi hari ini, Senin (14/11/2022).

Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengamankan jalannya sidang Indra Kenz, termasuk membatasi pengunjung sidang.

Polres Metro Tangerang Kota mengerahkan 216 personel untuk mengamankan persidangan hari ini.

Baca juga: Antisipasi Ricuh, Sidang Indra Kenz Dijaga 216 Personal Polres Metro Tangerang Kota

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para personel kepolisian ditugaskan menjaga di halaman PN Tangerang dan lingkungan sekitar di luar PN Tangerang.

Sementara itu, ada sekitar 4-5 personel ditugaskan untuk berjaga di depan gerbang pintu masuk lorong menuju ruang utama sidang.

Mereka mengecek dan menghitung jumlah perwakilan yang akan masuk ke ruang sidang.

Pembatasan itu diberlakukan kepada para paguyuban korban kasus investasi Binomo, teman atau keluarga terdakwa Indra Kenz maupun awak media.

Baca juga: Sumpah Serapah Korban Binomo untuk Paris Fernandes yang Ingin Semangati Indra Kenz...

Hanya sekitar 5-10 orang saja dari setiap kelompok yang akan diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pembatasan itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan jalannya persidangan putusan terdakwa Indra Kenz ini.

"Ini termasuk evaluasi dari pengamanan sebelumnya, pada hari ini kami akan menempatkan personel sebanyak 216 personel baik di dalam tempat persidangan, di halaman maupun di luar Pengadilan Negeri Tangerang ini semuanya untuk menjaga, mengamankan pelaksanaan sidang di mana saat ini sudah di tahap pembacaan vonis ya," kata Zain saat meninjau lokasi sidang putusan Indra Kenz, Senin.

Zain menjelaskan, penempatan personel ini diharapkan agar tidak terjadi kericuhan antar masyarakat baik korban maupun teman terdakwa yang turut hadir dalam persidangan kali ini.

Baca juga: Paris Fernandes Salam dari Binjai Berkali-kali Gagal Bentangkan Spanduk Dukungan untuk Indra Kenz

Pasalnya, dalam beberapa sidang sebelumnya sempat terjadi keributan antara korban dan teman terdakwa yang memberikan semangat kepada Indra Kenz.

Seperti yang terjadi pada persidangan putusan pada 28 Oktober 2022, sebelum akhirnya ditunda oleh majelis hakim dengan alasan belum selesainya musyawarah para hakim majelis untuk memutuskan perkara ini.

Adu argumen dan pukulan juga tak terelakkan saat itu. Hal itu terjadi karena baik korban maupun teman terdakwa tengah memuncak emosinya karena sidang putusan ditunda untuk hari ini.

"Tentunya saya berharap masyarakat yang hadir, yang akan mengikuti sidang ini supaya bisa tertib," ujar Zain.

Baca juga: Kecewa Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Putuskan Bermalam di PN Tangerang

Indra Kenz selaku terdakwa dinyatakan akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Sidang putusan terdakwa Indra Kenz seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2022, tetapi ditunda.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com