Padahal, menurut Tigor, keberadaan hewan peliharaan yang dibawa warga, termasuk anjing, justru kerap menjadi daya tarik bagi pengunjung.
Tigor mengatakan, ketika membawa hewan peliharaan masih diizinkan, banyak anak-anak yang antusias saat melihat keberadaan anjing di lokasi CFD.
"Misalnya, pernah ada kejadian, ibu sama bapaknya mau ajak pulang, tetapi anaknya enggak mau. (Larangan) ini kan justru jadi pertanyaan," kata Tigor ketika dihubungi, Senin kemarin.
Baca juga: Dishub DKI Tetap Larang Hewan Peliharaan Masuk ke CFD
Tigor berpendapat, hewan peliharaan seperti anjing merupakan hewan setia yang keberadaannya disukai oleh pengunjung CFD.
Tigor menilai, langkah Kadishub DKI Syafrin Liputo yang ngotot melarang hewan peliharaan hanyalah sentimen pribadi belaka.
"Ini sentimen. Titik. Sentimen saja lihat anabul (hewan peliharaan). Padahal, anabul itu hewan setia. Semua orang termasuk anak-anak, suka sama anabul," ucap Tigor.
Tigor mengatakan, dasar Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB patut dipertanyakan.
Sebab, menurut Tigor, tidak ada dasar hukum yang jelas ketika pengunjung melanggar peraturan tersebut.
"Dasarnya SK Kadishub juga patut dipertanyakan, bahwa apa ini melarang? Kalau misalnya saya melanggar, apa sanksinya? Jadi, SK itu bukan dasar hukum, enggak jelas," kata Tigor.
Baca juga: Sudah 6.246 Orang Lebih Dukung Petisi Cabut Larangan Bawa Hewan Peliharaan ke CFD Jakarta
Tigor mengatakan, dirinya bersama dengan pencinta hewan lain akan terus berkampanye menolak SK Kadishub DKI soal larangan membawa hewan peliharaan ke HBKB.
"Kami akan terus kampanye, kampanye akan ditujukan bahwa masyarakat ini tidak menolak (membawa hewan peliharaan). Yang kedua, kami juga berencana buat kampanye bahwa anabul sahabat sejati, bisa berdampingan dengan manusia," tutur Tigor.
Petisi untuk menggalang suara penolakan atas kebijakan tersebut pun muncul di laman Change.org.
Petisi bertajuk "Cabut Larangan Membawa Hewan Peliharaan Ke CFD atau HBKB" itu sudah ditandatangani lebih dari 6.246 orang hingga Senin (14/11/2022) siang.
"Keputusan Kepala Dinas itu pun tidak pernah dipublikasi dan dimintakan dalam konsultasi publik," ucap Tigor dalam petisi itu.
Baca juga: Komunitas CFD Dog Lovers Kecewa dengan Kadishub DKI: Dia Sentimen Saja Lihat Anabul
Atas dasar itu, Tigor kemudian menginisiasi petisi penolakan larangan membawa hewan peliharaan tersebut agar kejadian yang dialaminya tidak terulang.
Tigor berharap petisi ini dapat mendorong pihak terkait untuk mencabut kebijakan tersebut, agar masyarakat bisa beraktivitas sambil membawa hewan peliharaannya.
"Demi mencegah hal-hal ini terjadi lagi, di mana saat kita berolahraga dengan anabul di CFD, tiba-tiba dicegat, akhirnya kami bikin petisi," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.