Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Protes Lahan Dipasang Patok di Pondok Aren Tangsel, Minta Fasilitas Umum Tidak Digusur

Kompas.com - 15/11/2022, 16:03 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ratusan warga menggelar demo di Kampung Bulak, Jalan Gelora, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa (15/11/2022).

Unjuk rasa itu digelar sebagai bentuk kekecewaan warga terkait pemasangan patok di lahan seluas 1,8 hektar yang diduga akan digusur oleh si pemilik.

Salah satu warga RT 01 RW 02 yang ikut demo bernama Lala mengaku telah bermukim di wilayah itu sekitar 20 tahun.

Baca juga: Saat Debu Batu Bara Kembali Cemari Rusun Marunda, Siapa Biang Keroknya?

"Kalau saya hanya ingin bertahan minta hak kami di sini, karena secara UU Agraria sudah 20 tahun di sini, " ujar Lala, Selasa.

Selain itu, terdapat banyak fasilitas umum yang berdiri di atasnya seperti UPT Puskesmas Pondok Kacang Timur, SD/SMP Puri Bakti, dan lapangan.

Lala berharap fasilitas yang ada di daerah itu tidak ikut digusur karena sangat dibutuhkan oleh warga sekitar.

"Sebenarnya kita hanya fasumnya aja, karena selama ini masih menggunakan Puskesmas terutama, sekolahan SD/SMP Puri Bakti. Dia bilang batas ukur 1,8 hektar lapangan itu (juga) termasuk, " kata Lala.

Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Rencana Pembangunan Masjid Agung di Margonda Perintah Ridwan Kamil

Pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat pemasangan patok lahan berbentuk seng berwarna merah di sepanjang jalan depan Puskesmas Pondok Kacang Timur atau tepatnya di sebagian lapangan.

Terdapat sebuah spanduk kuning bertuliskan "Tanah ini milik Eddy Leo berdasarkan SHGB Nomor 3439 yang diterbitkan oleh BPN Tangerang Selatan".

Kemudian di bawahnya tertulis " Dilarang membangun dan memasuki tanah ini tanpa izin pemilik. Ancaman pidana KUHP Pasal 170 (1), Pasal 167 (1), Pasal 385 dan Pasal 389".

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Pondok Kacang Timur Murtado membantah bahwa pemasangan patok itu bertujuan untuk menggusur.

Menurut dia, patok dipasang hanya untuk pengukuran ulang lahan guna memperpanjang masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Baca juga: Anggarkan Dana Hibah untuk 2 Ormas Bamus Betawi, Pemprov DKI Dianggap Memecah Belah

"Terkait pengukuran ini adalah pengembalian batas bahwa harus jelas batasnya dalam rangka juga untuk perpanjangan SHGB. Tanah itu kurang lebih 1,8 hektar, " ungkap Murtado.

Kemudian, saat pengukuran seles, maka pemerintah setempat akan berdialog dengan sang pemilik tanah terkait batas patok.

Setelah itu, barulah pemerintah setempat akan memastikan apakah fasum tersebut memang berdiri di tanah si pemilik lahan yang didemo oleh warga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com