JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran tiga pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan.
Ketiga pelaku itu berinisial B, SN dan FS. Mereka pelaku utama dari dua kelompok pencuri spesialis pecah kaca mobil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan, pelaku berinisial B dan SN berperan sebagai pemecah kaca mobil yang sudah ditargetkan untuk dieksekusi.
"Pelaku B, perannya memecahkan kaca mobil dengan menggunakan alat pecahan busi, kemudian pelaku inisial SN juga modusnya menggunakan pecahan busi kendaraan," kata Irwandhy kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Jakarta Selatan
Kemudian, FS berperan sebagai joki dan ikut memecahkan kaca mobil dalam aksi pencurian tersebut.
"Yang ketiga pelaku FS perannya sama (pecah kaca). FS juga sebagai joki dan alat kejahatan yang digunakan adalah satu unit sepeda motor dan satu buah kotak kecil yang isinya (pecahan busi kendaraan) memang sudah disiapkan," ujar Irwandhy.
Ketiga pelaku, kata Irwandhy, hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk mencuri isi kendaraan para korban.
"Mereka (pelaku) mampu mengambil barang, karena pelaku hanya perlu waktu kurang dari satu menit," kata dia.
Baca juga: Tiga Pencuri Modus Pecah Kaca di Jakarta Selatan Beraksi Hitungan Detik
Irwandhy mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dalam dua tahun terakhir. Mereka tergabung dengan kelompok-kelompok pencurian spesialis pecah kaca.
"Kurang lebih hampir dua tahun. Jadi setahun terakhir, mereka melakukan akivitas kejahatan tersebut," ujar dia.
Adapun ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda-beda, yakni di Cipayung, Jakarta Timur dan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya itu, mereka melakukan pecah kaca dengan menggunakan busi kendaraan yang sudah disiapkan, sebelum menggasak isi di dalam mobil yang terparkir.
"Busi kendaraan itu disiapkan oleh pelaku, dipecahkan dan ditampung dalam sebuah kotak. Jadi modusnya menggunakan pecahan busi kendaraan," ujar Irwandhy.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh Irwandhy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.