"Artinya, Apindo DKI berkomitmen, berprinsip, bahwa PP itu adalah peraturan yang lebih benar dibanding dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," tegas Nurjaman.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen dan konsisten menetapkan atau mengacu kepada PP Nomor 36 tahun 2021," sambungnya.
Kepgub Anies masih dipakai
Lalu, penentuan nilai UMP DKI 2023 masih menggunakan nilai dasar UMP DKI 2022 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022.
Dalam Kepgub yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dinyatakan bahwa UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854.
Ketentuan soal penggunaan Kepgub itu merupakan hasil pemaparan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta saat sidang pengupahan kedua.
"Tadi dalam rapat disampaikan Biro Hukum, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 ini masih harus dilaksanakan," tutur Nurjaman.
Baca juga: Saat Penentuan Nilai UMP DKI 2023 Masih Pakai Kepgub yang Diteken Anies...
Ia menuturkan, Kepgub tersebut masih dipakai meski telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga pengadilan tingkat banding di PTTUN.
Sebab, keputusan PTTUN masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkcraht.
Nurjaman menyebutkan, berdasar informasi yang diterima, keputusan PTTUN akan inkcraht saat Pemprov DKI tak mengajukan kasasi.
"Nanti setelah Pemerintah tidak melakukan banding kasasi (terhadap putusan PTTUN), maka (putusan PTTUN) inkcraht (melalui sidang Mahkamah Konstitusi/MK)," urainya.
Dengan adanya ketentuan ini, usulan unsur pengusaha, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemprov DKI masih mengacu kepada UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.