Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alotnya Penentuan UMP DKI 2023: Buruh Minta Naik 10,55 Persen, Pengusaha Cuma 2,62 Persen

Kompas.com - 23/11/2022, 06:50 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung menggelar sidang pengupahan soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Sidang terakhir itu digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/11/2022) kemarin.

Keempat unsur dalam Dewan Pengupahan DKI tak satu suara, sehingga muncul empat rekomendasi yang akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Adapun empat unsur itu adalah unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Baca juga: Sidang Pengupahan DKI Rampung, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023

Keempatnya mengusulkan nilai yang berbeda-beda dan tercatat dalam berita acara sidang.

Selanjutnya, keputusan terakhir terkait besaran UMP DKI Jakarta ada pada tangan Heru Budi selaku PJ Gubernur.

Jomplang

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman berujar, jajarannya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen.

Dengan kenaikan 2,62 persen, UMP DKI tahun depan menjadi Rp 4.763.293.

Adapun sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp 4.763.293.

"Itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo (DKI)," ujar Nurjaman melalui sambungan telepon, Selasa.

Baca juga: Sidang Pengupahan, Apindo DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 2,62 Persen

Sementara itu, Pemprov DKI disebut mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen.

"Dengan besarannya, yang diajukan pemerintah Rp 4.901.738," sambung dia.

Nurjaman melanjutkan, Kadin DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

Lantas, katanya, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.131.000.

Baca juga: Pemprov DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Setara Rp 4.901.738

Nilainya cukup jomplang jika dibandingkan dengan usul Apindo yang hanya menginginkan kenaikan 2,62 persen.

"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," sebutnya.

Dasar peraturan yang dipakai

Keempat unsur ini menggunakan dasar peraturan yang berbeda dalam menentukan besaran UMP DKI.

Menurut Nurjaman, Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ditentukan bahwa kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen.

Baca juga: Sekda Sebut Besaran UMP DKI 2023 Segera Ditentukan

Kadin DKI juga mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.

"Itu (penentuan nilai oleh Kadin DKI) mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," urai Nurjaman.

Namun, Nurjaman mengaku tidak tahu landasan hukum yang dipakai unsur pekerja untuk menentukan besaran UMP.

"Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," sebut dia.

Alasan Apindo DKI pakai PP

Pada kesempatan yang sama, Nurjaman menilai, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Nurjaman lantas menyebutkan bahwa berdasar pada kedudukan itu, Apindo DKI memutuskan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Ikut Bahas Besaran UMP DKI 2023, Apindo: Kami Tetap Berpedoman PP Nomor 36

Ia menekankan, peraturan menteri yang sejatinya ditandatangani oleh menteri tidak mungkin menggeser kedudukan PP yang sejatinya ditandatangani oleh Presiden.

"Artinya, Apindo DKI berkomitmen, berprinsip, bahwa PP itu adalah peraturan yang lebih benar dibanding dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," tegas Nurjaman.

"Oleh karena itu, kami berkomitmen dan konsisten menetapkan atau mengacu kepada PP Nomor 36 tahun 2021," sambungnya.

Kepgub Anies masih dipakai

Lalu, penentuan nilai UMP DKI 2023 masih menggunakan nilai dasar UMP DKI 2022 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022.

Dalam Kepgub yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dinyatakan bahwa UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854.

Ketentuan soal penggunaan Kepgub itu merupakan hasil pemaparan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta saat sidang pengupahan kedua.

"Tadi dalam rapat disampaikan Biro Hukum, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 ini masih harus dilaksanakan," tutur Nurjaman.

Baca juga: Saat Penentuan Nilai UMP DKI 2023 Masih Pakai Kepgub yang Diteken Anies...

Ia menuturkan, Kepgub tersebut masih dipakai meski telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga pengadilan tingkat banding di PTTUN.

Sebab, keputusan PTTUN masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkcraht.

Nurjaman menyebutkan, berdasar informasi yang diterima, keputusan PTTUN akan inkcraht saat Pemprov DKI tak mengajukan kasasi.

"Nanti setelah Pemerintah tidak melakukan banding kasasi (terhadap putusan PTTUN), maka (putusan PTTUN) inkcraht (melalui sidang Mahkamah Konstitusi/MK)," urainya.

Dengan adanya ketentuan ini, usulan unsur pengusaha, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemprov DKI masih mengacu kepada UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com