Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sebut Usulan Pemprov DKI soal Kenaikan Nilai UMP 2023 Belum Layak

Kompas.com - 24/11/2022, 21:58 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 disebut belum cukup layak.

Hal ini dinyatakan unsur buruh, usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Nugraha, selaku perwakilan unsur buruh, menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen.

Karena itu, menurut dia, usulan Pemprov DKI soal UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen masih dinilai belum layak bagi buruh.

"Tentunya tidak cukup, awalnya kan kita menuntut (kenaikan UMP DKI 2023) 13 persen. Kemarin ada diskusi lagi dan akhirnya 10,55 persen," kata Nugraha di Balai Kota DKI, Kamis.

Baca juga: Heru Budi Disebut Akan Kaji Rencana Kenaikan UMP DKI 2023 Sebesar 10,55 Persen

"Itu belum dikatakan layak atau sejahtera," sambungnya.

Ia menyatakan, jika UMP naik 10 persen pun, nilai ini juga tergolong belum layak bagi buruh.

Terlebih, usulan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau naik 5,11 persen, juga disebut belum cukup layak.

Adapun kenaikan 2,62 persen merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. Kemudian, kenaikan 5,11 persen merupakan usulan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI.

"(Jika UMP 2023 naik) 10 persen juga masih kurang," ujar Nugraha.

Baca juga: Heru Budi Pakai Permenaker Nomor 18 sebagai Acuan, UMP DKI 2023 Maksimal Naik 10 Persen

Diberitakan sebelumnya, mewakili buruh, Nugraha menemui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Kepada Heru, Nugraha meminta Pemprov DKI mempertahankan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Nilai itu diketahui tercantum dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selain itu, katanya, unsur buruh dengan Heru Budi juga membahas soal kenaikan nilai UMP DKI 2023.

Kepada Heru, Nugraha mengaku telah menyampaikan permintaan unsur buruh soal UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.

Baca juga: Desakan KSPI agar Heru Budi Teken UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta

Menurut dia, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan permintaan unsur buruh tersebut.

Di sisi lain, kata Nugraha, Pemprov DKI akan mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa kenaikan upah minumum 2023 maksimal 10 persen.

"Terkait kenaikan UMP DKI 2023, masih akan dikaji oleh Gubernur DKI terkait tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen. Gubernur tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022," sebut Nugraha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com