Menurut Heru, Pemprov DKI masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang pada intinya meminta UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Ia meminta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah agar menentukan keputusan yang terbaik.
"Kan nanti ada gugat kembali (kasasi). Tadi mintanya ada gugatan kembali. Ya, saya tidak tahu ada aturan itu ya, tetapi itu sudah kami bahas juga. Saya minta Pak Andri dengan mana yang terbaik," urai dia.
Heru menargetkan, angka UMP DKI 2023 akan diumumkan pada Senin (28/11/2022) mendatang.
Buruh minta naik 10,55 persen
Buruh sebelumnya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000. Usul itu disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI, Selasa (22/11/2022).
Kenaikan 10,55 persen itu jauh lebih besar dari angka yang diusulkan tiga unsur lainnya di Dewan Pengupahan DKI.
Unsur dari Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Kemudian, unsur Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Baca juga: KSPI Minta Heru Budi Tetapkan UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta Sesuai Usulan Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Heru Budi menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 5,1 juta, sesuai dengan usulan unsur buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, besaran UMP usulan buruh merupakan nilai yang realistis karena dirumuskan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.
"6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI. Memang ketemunya 11,55 persen, tapi kalau dalam negosiasi (hasilnya) 10,55 persen, masih bisa," sebut dia saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.