Community Development Specialist PT Jakpro Hifdzi mengatakan pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta menginginkan agar tarif yang dipatok tidak memberatkan masyarakat.
"Agar ini bisa mengakomodir kemampuan warga, kami koordinasi sama Pemprov juga," tutur Hifdzi.
Jakpro sebelumnya menawarkan harga sewa unit Kampung Susun Bayam, sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga.
Namun warga menolak. Menurut Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Madani, M Furkhon, penetapan harga sewa itu sangat tinggi dan memberatkan bagi warga.
"Kami kaget. Bagaimana dengan kemampuan kami," kata Furkhon kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Furkhon pun menyesalkan langkah Jakpro yang menetapkan tarif sewa selangit. Padahal, menurut dia, warga Kampung Bayam kooperatif sejak awal akan digusur untuk proyek pembangunan JIS.
Baca juga: Proses Berliku Warga Kampung Bayam Tempati Rusunawa yang Dijanjikan Pemprov DKI
Saat itu, kata Fukhron, warga secara sukarela memindahkan perabotan ke hunian sementara karena dijanjikan akan mendapat unit di rusun.
"Semestinya dalam tiga tahun ini kan sudah ada kepastian buat kami. Keinginan kami itu, iya boleh (tarif sewa) buat perawatan dan sebagainya, (tapi) dengan nominal yang memang harus sepadan dengan kami," ungkap Furkhon.
Warga, lanjut dia, hanya bergantung pada mata pencaharian yang tak menentu mulai dari memulung, kerja serabutan, bahkan menganggur. Jika ingin ada biaya sewa untuk menempati Kampung Susun Bayam, warga seharusnya diberitahu sejak awal.
Sayangnya, kata dia, pihak terkait justru tak pernah menyebutkan soal biaya untuk menghuni Kampung Susun Bayam Karenanya, warga terkejut saat ditetapkannya biaya sewa sebesar Rp 1,5 juta itu.
"Sewa katanya untuk dikembalikan lagi ke proses pemeliharaan. Hal ini kan menurut kami tidak masuk akal. Kami bisa kok mengeluarkan tenaga untuk pemeliharaan," jelas Furkhon.
Belakangan, Jakpro tak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga gusuran pembangunan JIS. Besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, akan mengacu pada Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (27/11/2022).
Adapun Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, besaran tarif sewa Kampung Susun bayam direncanakan sebesar Rp 500.000 per bulan untuk warga terprogram dan Rp 765.000 per bulan untuk warga umum.
"Kalau terprogram, itu yang terdampak kegiatan penataan kota. Kalau umum, ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal," ucap Sarjoko di Balai Kota DKI, Senin (26/11/2022).
Ia menyatakan, warga yang tergusur karena pembangunan JIS tergolong jenis terprogram sehingga mereka akan dikenakan tarif Rp 500.000 per bulan.
"Mestinya bisa (warga tergusur pembangunan JIS) masuk ke situ (golongan terprogram)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.