Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Motif Kematian Prada Indra dan Tindak Kekerasan oleh Senior

Kompas.com - 29/11/2022, 07:06 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian prajurit TNI AU Muhammad Indra Wijaya masih terus berlanjut hingga saat ini.

Satu per satu fakta terkait kematian Prada Indra yang penuh kejanggalan pun mulai terkuak.

Meski belum dipastikan secara jelas penyebab kematian Prada Indra, tetapi korban diduga tewas setelah dianiaya rekannya sesama prajurit saat bertugas di Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua.

Motif penganiayaan

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan dugaan motif penganiyaan terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya.

Meskipun belum dipastikan secara jelas apa penyebab utama meninggalnya Prada Indra, tetapi pihak TNI AU membenarkan telah terjadi penganiayaan terhadap korban.

"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ujar Indan kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sempat Disebut Dehidrasi, Prada Indra Ternyata Tewas Dibina Senior

Ada 4 tersangka

Dalam kasus penganiyaan Prada Indra ini, Pomau Koopsud III, Biak, Papua telah menetapkan empat orang tersangka.

Keeempat tersangka yang diduga merupakan senior Prada Indra tersebut adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: 4 Prajurit TNI AU yang Aniaya Prada Indra hingga Tewas Jadi Tersangka

6 rekan Prada Indra juga dianiaya

Tindakan pembinaan disiplin dari senior kepada junior ini dialami oleh enam orang prajurit lainnya bersama dengan Indra.

Keenam prajurit yang mengalami tindakan kekerasan itu merupakan teman seangkatan almarhum.

Hal itu terungkap dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Komando Operasi Udara (Koopsud) III.

Baca juga: 4 Prajurit TNI AU di Biak Tak Cuma Siksa Prada Indra, tapi Juga Aniaya 6 Junior Lain

"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III, menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan.

Namun, berbeda dengan nasib Prada Indra, enam prajurit lainnya masih dalam keadaan sehat sampai saat ini.

Ancaman pidana

Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto Pasal 131 Ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com