"Kami masih proses untuk mencari solusi yang terbaik untuk mereka (warga Kampung Bayam)," sambung Sarjoko.
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam sempat berunjuk rasa di depan KSB karena tak kunjung menempati KSB, pada 21-22 November 2022.
PT Jakpro lalu memastikan warga Kampung Bayam bisa menempati rusunawa tersebut.
BUMD DKI Jakarta itu lantas meminta para warga membayarkan tarif sewa unit sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Baca juga: Warga Menginap di Depan Kampung Susun Bayam demi Tagih Janji Jakpro, Bawa Kasur hingga Kompor
Warga langsung merasa berkeberatan saat diminta membayar tarif sebesar itu per bulan.
PT Jakpro kemudian menyesuaikan biaya sewa KSB dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.