Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Indosurya Pakai Metode "Medium Term Note" Berkedok Koperasi, Jaksa: Mereka Bank Gelap

Kompas.com - 01/12/2022, 19:14 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut melanjutkan konsep medium term note (MTN) alias surat utang berjangka dengan kedok perusahaan koperasi.

"Sebenarnya koperasi itu adalah lanjutan MTN yang dihentikan. Dulu bisnis mereka MTN, menghimpun dana. Dan uang itu pun dijadikan MTN juga dengan ditanamkan ke perusahaan lain," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung saat dikonfirmasi Kamis (1/12/3022).

Baca juga: Terdakwa Lain Dihadirkan dalam Sidang Penggelapan KSP Indosurya sebagai Saksi Mahkota

Menurut Syahnan, hal itu dibuktikan dengan kesaksian saksi mahkota June Indria di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/11/2022) semalam.

June mengatakan metode pengelolaan perusahaan sama persis dengan cara MTN.

"Itu keterangan June Indria, bahwa usaha MTN terdakwa Henry Surya selama ini sudah dihentikan, karena berdasarkan aturan, seminimalnya Rp 25 miliar," kata Syahdan.

"Dengan akal-akalan membuat Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, mereka bisa kembali menghimpun dana masyarakat, namun metode pengelolaannya sama persis dengan cara MTN. Atau sifatnya seperti bank, yaitu menggunakan billyet yang sudah dipersiapkan sebelum ada koperasi dengan bunga tinggi," imbuh dia

.Baca juga: Saksi Sebut Izin Pendirian Indosurya Hanya untuk Usaha Koperasi Simpan Pinjam Anggota

Syahnan mengatakan anggota Indosurya tidak ada yang pernah meminjam atau mendapat sisa hasil usaha selayaknya anggota koperasi.

Sebaliknya, anggota justru mendapatkan bunga selayaknya deposito bank.

"Semua anggota tidak ada yang pernah meminjam, tidak pernah ada mendapat sisa hasil usaha. Justru, bisa dipastikan, anggota dapat bunga, artinya ini adalah bagian dari seperti bank deposito. Mereka bagai bank gelap," tutur Syahnan.

Baca juga: Sidang Penipuan KSP Indosurya, JPU: Kami Incar ke Mana Aliran Dana Rp 106 Triliun Itu

Sementara itu, persidangan yang sudah berlangsung selama 2,6 bulan ini diyakini Syahnan akan segera mencapai kesimpulan akhir.

Ia optimistis Henry Surya dapat terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan membuat perusahaan penghimpun dana yang berkedok koperasi, hingga perbuatan pencucian uang dari dana masyarakat yang telah ia himpun.

"Sampai hari ini, 85 persen, kami yakin dua hal itu sudah terbukti. Tinggal mengukuhkan 10 persen dari saksi ahli, dan mungkin Januari atau Februari, sudah memiliki kepastian hukum, maka segera kami tuntut. Kami berharap hakim akan sependapat dengan kami," pungkas Syahnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com