JAKARTA, KOMPAS.com - Henry Surya, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, disebut sebagai pemegang kendali dan komando dalam perjalanan perusahaan tersebut.
Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian saksi mahkota, June Indria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Dari setiap pertanyaan terkait perizinan yang dilayangkan oleh Jaksa, June selalu menjawab keputusan berada di tangan Henry Surya.
Baca juga: KSP Indosurya Pakai Metode Medium Term Note Berkedok Koperasi, Jaksa: Mereka Bank Gelap
"Semua keputusan ada di tangan terdakwa. Kontrol terdakwa ini sangat luar biasa. Bahkan, meski dia bukan ketua, di akhir tahun bilyetnya tetap dia semua yang menandatangani. Meski lewat tandatangan scan, izin dia menjadi bilyet itu berlaku sah. Jadi dipergunakan untuk bukti kepada si penabung atau pun si pendeposito uang," ungkap Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung, saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Padahal, Syahnan menuturkan, konsep koperasi tidak boleh berdasarkan keputusan sendiri.
"Padahal, kalau koperasi tidak begitu. Koperasi itu mekanisme dan keputusan penunjukan siapa pun harus keputusan rapat umum ada kepala anggota, ketua, sekretaris, bendahara, dan lainnya. Jadi keputusan diambil bukan untuk kepentingan sendiri," ujar Syahnan.
Baca juga: Terdakwa Lain Dihadirkan dalam Sidang Penggelapan KSP Indosurya sebagai Saksi Mahkota
Terlebih, uang anggota koperasi yang telah dihimpun perusahaan justru dialirkan ke perusahaan lain.
"Yang lebih aneh lagi, dana masuk lalu dialihkan melalui pihak-pihak ketiga. Akal-akalannya, dia bawa ke 20 perusahaan cangkang, ke perusahaan global, seolah-olah mengelabuhi. Belum lagi, ada pembelian aset-aset. Itu semua instrumen instrumen TPPU," tegas Syahnan.
Syahnan mengatakan anggota Indosurya tidak ada yang pernah meminjam atau mendapat sisa hasil usaha selayaknya anggota koperasi.
Baca juga: Saksi Sebut Izin Pendirian Indosurya Hanya untuk Usaha Koperasi Simpan Pinjam Anggota
Sebaliknya, anggota justru mendapatkan bunga selayaknya deposito bank.
"Semua anggota tidak ada yang pernah meminjam, tidak pernah ada mendapat sisa hasil usaha. Justru, bisa dipastikan, anggota dapat bunga, artinya ini adalah bagian dari seperti bank deposito. Mereka bagai bank gelap," tutur Syahnan.
Sementara itu, persidangan yang sudah berlangsung selama 2,5 bulan ini diyakini Syahnan akan segera mencapai kesimpulan akhir.
Baca juga: Sidang Penipuan KSP Indosurya, JPU: Kami Incar ke Mana Aliran Dana Rp 106 Triliun Itu
Ia optimistis Henry Surya dapat terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan membuat perusahaan penghimpun dana yang berkedok koperasi, hingga perbuatan pencucian uang dari dana masyarakat yang telah ia himpun.
"Sampai hari ini, 85 persen, kami yakin dua hal itu sudah terbukti. Tinggal mengukuhkan 10 persen dari saksi ahli, dan mungkin Januari atau Februari, sudah memiliki kepastian hukum, maka segera kami tuntut. Kami berharap hakim akan sependapat dengan kami," pungkas Syahnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.