DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menegaskan tak ada pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan maupun pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Metro Depok.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, setelah menanggapi curhatan warganet yang merasa kena pungli saat perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok.
Adapun warganet itu bernama Sadad. Saat itu, ia sempat membagikan cerita melalui akun twitter pribadinya @disinisadat.
Menurut dia, dugaan praktik pungli perpanjangan SIM A yang dipersoalkan Sadad merupakan kesalahpahaman. Sebab, anggotanya telah melakukan proses perpanjangan SIM sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Warganet Curhat Merasa Kena Pungli Saat Perpanjang SIM di Polres Depok, Ini Penjelasan Polisi
"Tidak ada penyimpangan dan anggota sudah sesuai prosedur," kata Boni saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Boni mengaku dirinya juga telah berkomunikasi dengan Sadad untuk meluruskan persoalan.
"Saya sudah komunikasi dengan Bang Sadad dan sudah jelaskan. Alhamdullilah mengerti serta menarik beritanya (cuitannya)," ujar Boni.
Di sisi lain, Boni menjelaskan, biaya untuk perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Baca juga: Fakta Bang Bangor: Calon Ketua LPM di Depok yang Terang-terangan Bagi-bagi Amplop
Berikut rinciannya:
"Biaya asuransi ditentukan oleh pihak asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM. Apapun biaya asuransi tidak diwajibkan," ujar Boni.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.