Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Kapolri meminta semua penindakan tilang dilakukan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Instruksi larangan tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Perbanyak Kamera ETLE, Polda Metro: Kalau Tilang Manual kayak Kucing-kucingan
Namun belakangan, muncul masalah karena beberapa pelanggaran tidak bisa ditindak melalui ETLE.
Misalnya pengendara yang pelat nomornya palsu atau tidak menggunakan pelat nomor.
Polda Metro Jaya pun kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui ETLE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.