JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pria penyandang tunawicara yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di kamar mandi umum rumah kos di Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Ibu korban enggan mencabut laporan meskipun tersangka berinisial EN (35) mengaku tidak mencabuli korban, melainkan hanya memandikan anak tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, EN tetap ditahan sampai berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Proses hukum terus berlanjut, meskipun, diakui Putra, hasil visum tidak menunjukkan adanya luka ataupun tanda kekerasan lainnya pada korban.
"Hasil visum tidak ada tanda-tanda luka, bekas luka, ataupun tanda-tanda kekerasan lainnya," kata Putra saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Disabilitas di Kamar Mandi Indekos di Tambora
Putra menuturkan, pada kasus pencabulan tidak diharuskan adanya tanda kekerasan pada korban.
"Pencabulan tidak mengharuskan ada tanda-tanda kekerasan pada korban. Bukti bisa berupa alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan surat hasil visum itu sendiri," tutur Putra.
Di sisi lain, tersangka EN mengakui telah menyentuh korban. Namun, EN mengaku sekadar memandikan anak tetangganya yang tengah mandi sendirian di kamar mandi umum rumah kos.
"Pelaku mengaku hanya ingin memandikan, tapi pelaku mengakui dia mengunci pintu kamar mandi, mengusap tangannya hingga tiga kali ke dada dan organ vital korban. Pelaku juga mengaku tidak membuka pintu saat ibu korban mengetuk pintu. Dan terakhir, dia juga memberikan isyarat diam agar korban tidak bicara," ungkap Putra.
Baca juga: Bocah yang Dicabuli Pria Disabilitas di Tambora Kini Dapat Pendampingan Psikologis
Putra mengatakan, penyidik telah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat, berkas-berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan dan pelaku dapat diadili.
Pada Minggu (13/11/2022) pagi, kehebohan terjadi di rumah kos lantaran ibu korban, NN, mencurigai EN yang berada di dalam kamar mandi bersama anak perempuannya.
Padahal, EN bukan keluarga korban, hanya tetangga yang baru menghuni rumah kos sejak lima bulan lalu bersama anak istrinya.
Saat itu, pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci saat NN menggedor pintu tersebut.
NN menduga, EN telah berlaku jahat pada anak satu-satunya itu. NN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehingga EN ditahan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum, tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itulah dugaan kekerasan seksual terjadi.
Baca juga: Cabuli Bocah saat Mandi, Pria Disabilitas di Tambora Terancam 9 Tahun Penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.