JAKARTA, KOMPAS.com - Mohamad Ripai (35), orangtua salah satu anak yang meninggal karena gagal ginjal akut, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2022) malam.
Ripai datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian anaknya, Fatimah Az Zahratullah, yang berusia 7 tahun 8 bulan.
"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," ujar Ripai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Ayah Kandung Balita yang Tewas Dibanting Laporkan Mantan Istri ke Polres Depok
Menurut Ripai, mulanya sang anak sakit dan berobat di klinik kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 September 2022.
Saat itu, Fatimah diberi obat parasetamol sirup dalam rangka pengobatan. Empat hari kemudian, sang anak justru mengalami sakit perut hebat dan mual-mual.
Kuasa hukum Ripai, Christma Celi Manafe, menjelaskan bahwa korban mengalami gejala tersebut setelah mengonsumsi parasetamol sirup yang diberikan oleh klinik.
"Dikasih obat parasetamol sirup produksi dari PT Afi Farma, antibiotik, dan obat salep. Ketika mengonsumsi obat itu kurang lebih 3 atau 4 hari, anak itu sakit perut dan muntah-muntah," jelas Christma.
Baca juga: Pemasangan Barcode di Pohon yang Menambah Daftar Kebijakan Kontroversial di Kota Depok...
Setelah itu, lanjut Christma, Fatimah disarankan ke Rumah Sakit Pekerja, Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, anak Ripai dinyatakan mengalami penurunan fungsi ginjal.
Tim dokter kemudian mencoba mencari rumah sakit rujukan yang memiliki peralatan mumpuni untuk merawat Fatimah.
"Jadi di Rumah Sakit Pekerja itu mengalami penurunan fungsi ginjal. Keesokan harinya dinyatakan gagal ginjal akut," kata Christma.
Ripai kemudian menjelaskan bahwa pihak keluarga disarankan untuk langsung membawa Fatimah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Sesampainya di RSCM, Fatimah langsung menggunakan ventilator dan diharuskan menjalani cuci darah.
"Selama sepekan di RSCM, anak saya akhirnya dinyatakan meninggal pada 17 September 2022," ucap Ripai.
Baca juga: Cerita Eks Pegawai Shopee Kena PHK Massal: Kami Nangis, Bingung, dan Bertanya-tanya
Sepekan setelah Fatimah meninggal dunia, pihak keluarga baru mengetahui bahwa ada cemaran etilen glikol dalam obat yang sempat dikonsumsi Fatimah.
"Seminggu setelah anak saya meninggal baru ada yang diteliti, kemudian mungkin dilaporkan ke kementerian dan ketahuan ada cemaran EG dan DEG," tutur Ripai.
Christma menambahkan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana yang menyebabkan Fatimah meninggal dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6265/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Desember 2022.
"Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian. Terlapornya masih dalam lidik, kami serahkan penyelidikan ke kepolisian," pungkas Christma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.