"Lalu pihak pelapor menyatakan ingin melakukan rujuk, namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka," kata dia.
Baca juga: Sempat Tepergok Warga, Empat Kawanan Pencuri Gasak Motor dari Kosan di Serpong Tangsel
Natalia menjelaskan, pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, VS.
VS memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.
VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.
"Pada 30 Juni 2022 VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia.
Baca juga: Warga Cideng Tolak Loksem JP 47 karena Tak Dilibatkan
Proses pendampingan hukum VS atas KSP Indosurya pun terus berlangsung hingga penetapan tersangka KSP Indosurya.
Hingga pada 15 Maret 2022, Polres Jakarta Barat mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Natalia Rusli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.