Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Diminta, LPSK Siap Beri Perlindungan ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan

Kompas.com - 14/12/2022, 17:20 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberi perlindungan terhadap Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) yang disiksa oleh majikan dan rekan kerjanya.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa proses hukum kasus berjalan sesuai aturan dan semua hak korban terpenuhi.

"LPSK ingin memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan," ujar Ramdan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: KSP Minta Polda Metro Jerat Majikan Penyiksa ART Pemalang dengan Pasal Berlapis

Menurut Ramdan, Siti Khotimah sebetulnya belum mengajukan perlindungan kepada LPSK dan didampingi pengacara.

Di samping itu, korban juga sedang berada di kampung halamannya dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, LPSK akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah Siti Khotimah bisa dan perlu mendapatkan perlindungan khusus.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, perlindungan itu bisa diberikan sejak adanya permohonan perlindungan. Tapi, ada kasus tertentu yang tanpa permohonan juga bisa diberikan perlindungan," kata Ramdan.

Baca juga: ART Asal Pemalang Tak Curi Pakaian Dalam Majikan, Polisi: Hanya Tertukar...

"Namun demikian, mekanismenya ini kan mekanisme yang harus diatur secara sistem yang ada di LPSK, terutama keputusan pimpinan LPSK," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: 5 ART Ikut Siksa Siti Khotimah, Awalnya Dipaksa Majikan lalu Jadi Kebiasaan

"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta. Makanya kami langsung tindak lanjuti," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Kepada penyidik, kata Ratna, sang majikan mengaku menganiaya karena menuduh Siti mencuri pakaian dalam.

Dengan tangan terborgol, Siti Khotimah pun dipaksa mengakui pencurian tersebut sambil dianiaya.

Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.

Baca juga: Kasus ART Cianjur dianiaya di Jaktim Mandek, Masih Berkutat pada Pemeriksaan Majikan

Mereka adalah majikan korban berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, JS (22). Kemudian, lima ART lain berinisial T, IN, E, O, dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com