TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menangkap 10 pencuri motor berinisial A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18).
Para pelaku kerap melancarkan aksinya di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
"Dari keterangan para pelaku bahwa para pelaku sudah beroperasi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Baru 2 Bulan, Heru Budi Dihujani Kritik oleh DPRD DKI: dari PJLP hingga Formula E
Penangkapan itu berawal dari patroli yang secara intensif dilakukan Polsek Pagedangan usai meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.
Kemudian, pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menemukan dua pengendara motor yang mencurigakan saat patroli di Jalan Scientia Boulevard Barat, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengintaian dan membuntuti mereka dari arah Jalan Raya Jatake menuju Ice BSD hingga ke Jalan Raya Boulevard Gading Serpong.
Kedua pelaku berinisial A dan AW itu kemudian digeledah dan didapati kunci leter T berikut mata kunci sebanyak delapan buah dan senjata tajam jenis golok.
"Kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Sarly.
Baca juga: Pemkot Depok Ajak Warga Bikin Video Terima Kasih untuk Mereka, Ada Hadiahnya
Berdasarkan keterangan dari pelaku A dan AW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial RNR, O, AS, IS, dan J yang juga pelaku curanmor di daerah Muncang Lebak, Banten.
Dari penangkapan tersebut, polisi kembali mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RMY dan MF di daerah Angke, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku RMY, diamankan barang bukti kunci leter T dan empat buah mata kunci.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan memburu penadah berinisial W serta memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap seorang penadah berinisial DR.
Dari tangan kesepuluh pelaku, polisi menyita 20 unit motor berbagai merek, kunci kontak motor merek Honda warna hitam, satu buah kunci leter T berikut empat buah mata kunci yang dililit lakban warna hitam, dan tiga bilah golok.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa sajam yang tidak dilengkapi dengan surat sah dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.